Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2021. Besaran UMP tahun depan tersebut dipastikan besarannya sama dengan UMP 2020 yang berkisar di angka Rp1.810.351,36.
Keputusan penetapan UMP 2021 di Jabar tersebut tertuang dalam surat keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 yang ditandatangani Ridwan Kamil pada 31 Oktober 2020.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi mengatakan tidak naiknya besaran UMP 2021 mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/ll/HK .04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UMP ini amanat dari PP Nomor 78 tahun 2015, bahwa gubernur selambat-lambatnya harus menetapkan dan mengumumkan pada 1 November. Dan ini kewajiban yang harus dilaksanakan, kemudian dasar penetapan UMP ini, Pak Gubernur adalah dari surat edaran Menaker," ujar Taufik dalam konferensi pers yang disiarkan dari Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (31/10).
Selain itu, Taufik menjelaskan alasan Pemprov Jabar tak menaikkan UMP ini dikarenakan Badan Pusat Statistik (BPS) belum merilis data yang dijadikan acuan bagi dewan pengupahan provinsi untuk menentukan angka kebutuhan hidup layak (KHL).
"Untuk KHL ini, ada aturan mengenai penggunaan KHL di Permenaker 18 tahun 2020. Pada Oktober mengharuskan dewan pengupahan provinsi segera menetapkan KHL berdasarkan data BPS. Namun sampai tanggal 27 rapat pleno dewan pengupahan data-data BPS ini belum dirilis," ujarnya.
Di samping itu, menurut Taufik jika mengacu pada PP 78, ada formulasi untuk penetapan UMP, yaitu UMP tahun berjalan dikalikan penambahan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi.
"Nah, sampai saat ini kami belum menerima rilis data inflasi untuk triwulan ketiga dari BPS. Data baru dirilis tanggal 2 dan PE ini 4 November. Kalau melihat data rilis BPS di triwulan kedua ini maka PE Jabar ini minus 5,98 persen. Sehingga, kalau melihat inflasi secara yoy September, UMP Jabar dipastikan akan turun. Maka jalan tengahnya ini mengikuti surat edaran dari Menaker sama dengan 2020," beber Taufik.
Taufik menambahkan, UMP 2021 ini menjadi acuan bagi kabupaten/kota sebagai jaring pengaman sosial. Ia berharap tidak ada buruh di daerah yang diberi upah di bawah UMP yang ditetapkan.
"Untuk UMK ini kabupaten dan kota memiliki waktu sampai 21 November. Nantinya untuk di kabupaten/kota adalah UMK sehingga kami harap datanya lebih jelas dan ini SE ada kekuatan yang sesuai regulasi hukum yang ada," ujarnya.