Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 28 November 2020

CNN Indonesia
Kamis, 22 Okt 2020 02:25 WIB
Pemprov Jatim membebaskan denda pajak kendaraan bermotor mulai 1 September hingga 28 November 2020.
Pemprov Jatim membebaskan denda pajak kendaraan bermotor mulai 1 September hingga 28 November 2020. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provisi Jawa Timur (Jatim) memberikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) atau pemutihan. Kebijakan berlaku mulai 1 September hingga 28 November 2020.

Relaksasi itu diumumkan melalui akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur @bapendajatim. Selain bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama (BBN). Selain itu, pemerintah setempat juga menerapkan pembebasan BBN atas penyerahan kedua dan seterusnya atau BBN II.


"Sobat wajib pajak Jawa Timur saat ini masih bisa memanfaatkan program pemutihan berupa bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB serta bebas BBN atas penyerahan kedua dan seterusnya atau BBN II," tulis akun tersebut, dikutip Rabu (21/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan serupa juga diterapkan di wilayah Depok, Jawa Barat yang sudah menggelar pemutihan pajak sejak awal pandemi wabah corona (Covid-19).

Tim Khusus Samsat Cinere Brigadir Polisi Kepala Toegino mengatakan pemutihan di wilayah Depok hanya berlaku bakal penghapusan denda PKB. Pemutihan berlaku hingga Desember 2020.

"Sudah semenjak pandemi, tapi hanya untuk denda saja," kata Toegino.


Sementara itu, Pemprov DKI belum menerapkan program yang sama untuk pajak kendaraan bermotor. Belum diketahui kapan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini akan digelar.

"Saat ini belum ada pemutihan," kata Staff Bapenda DKI Jakarta Dwi.

[Gambas:Video CNN]



(ryh/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER