Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan kompensasi atau ganti rugi pada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atas penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan perubahan tarif tol. Perubahan itu mengakibatkan penurunan tingkat kelayakan investasi.
Pemberian kompensasi itu diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Kompensasi Atas Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Perubahan Tarif Jalan Tol.
Mengutip aturan tersebut, kompensasi diberikan jika penetapan golongan jenis kendaraan bermotor itu mengurangi besaran pendapatan tol yang seharusnya diperoleh BUJT. Selanjutnya, ganti rugi diberikan kepada BUJT jika perubahan tarif tol menurunkan tingkat kelayakan investasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kepentingan masyarakat pengguna jalan tol, menteri melakukan perubahan penetapan golongan jenis kendaraan dan besaran tarif tol yang dapat memengaruhi kelayakan investasi BUJT, sehingga perlu diberikan kompensasi guna mempertahankan kelayakan investasi," bunyi aturan itu dikutip, Rabu (4/11).
Aturan itu menyebutkan kompensasi dapat diberikan dalam bentuk perpanjangan masa konsesi. Namun, perpanjangan konsesi diberikan dengan ketentuan jumlah masa konsesi dan masa konsesi tambahan paling lama 50 tahun.
"Dalam hal perpanjangan masa konsesi belum dapat mengembalikan tingkat kelayakan investasi, maka BUJT diberikan kompensasi dalam bentuk kompensasi tunai," bunyi aturan.
Lihat juga:Warga Keberatan Tarif Tol JORR Bakal Naik |
Dalam hal ini, BUJT bisa mengajukan kompensasi kepada Kementerian PUPR. Khusus untuk kompensasi tunai, hanya bisa diberikan setelah mendapatkan verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Aturan ini ditandatangani oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada 26 Agustus 2020, dan diundangkan pada 28 Agustus 2020.