KPPU Sorot Penyelesaian Sengketa Usaha dalam UU Cipta Kerja

CNN Indonesia
Kamis, 05 Nov 2020 08:03 WIB
KPPU menilai Omnibus Law UU Cipta Kerja berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha atas penyelesaian sengketa usaha.
KPPU menilai Omnibus Law UU Cipta Kerja berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha atas penyelesaian sengketa usaha. (CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi).
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut penghapusan jangka waktu pembacaan putusan keberatan dan kasasi dalam Omnibus Law Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha atas penyelesaian sengketa usaha.

Sebelumnya, dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyatakan bahwa pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dalam waktu 14 (empat belas) hari dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) RI.

Lalu, MA harus memberikan putusan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan kasasi diterima.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, dalam UU sapu jagat, ketentuan terkait tak diatur.

"Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan di Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyinya seperti dikutip dari Pasal 45(3) UU Nomor 11/2020 pada Rabu (4/11).

Meski tak dirincikan, Anggota KPPU Guntur Saragih yakin ketentuan akan diatur oleh MA dengan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan KPPU.

Selain itu, ia juga menyoroti soal penghapusan batasan denda maksimal. Dia mengaku masih menunggu turunnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut perubahan UU 11/2020.

[Gambas:Video CNN]

Guntur berharap dalam pp terkait nantinya diatur sanksi maupun denda yang akan dikenakan kepada pelanggar hukum persaingan.

Sejauh ini, katanya, KPPU telah memiliki pedoman pengenaan denda melalui Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Tindakan Administratif Sesuai Ketentuan Pasal 47 UU Nomor 5 Tahun 1999 di mana salah satu aspek yang dipertimbangkan KPPU dalam pengenaan denda adalah persentase dari perputaran perusahaan.

"Posisi KPPU mendorong pemerintah agar kemudahan berusaha yang diberikan oleh pemerintah melalui UU 11 ini diharapkan diiringi dengan pengaturan penegakan hukum yang berkualitas," tutupnya.

(wel/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER