Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyatakan salah satu alasan tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) adalah untuk mencegah lebih banyak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Emil, panggilan Ridwan Kamil menyatakan, UMP Jabar tidak naik menyesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Di sisi lain, jumlah industri di Jabar yang terdampak pandemi angkanya tidak sedikit.
Menurut dia, kondisi di Jabar saat ini ada sekitar dua ribu perusahaan yang terdampak Covid-19. Dari jumlah tersebut, hampir 500 perusahaan di antaranya melakukan PHK terhadap karyawannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:UMP Jawa Barat 2021 Ditetapkan Rp1,8 Juta |
"Sektor yang paling parah manufaktur dan jasa. Karena jumlah industri paling banyak se-Indonesia raya dan sektornya paling terdampak sehingga jumlah PHK-nya juga paling banyak. Itulah kenapa UMP Jabar tidak dinaikkan, mengikuti surat edaran dari kementerian dan tenaga kerja," ujarnya di Bandung, Senin (2/11).
Emil mengatakan jika Jabar tetap menaikkan UMP pada tahun depan, ia khawatir akan terjadi gelombang PHK susulan.
"Jadi kalau upah dinaikkan, kami khawatir perusahaan akan mem-PHK lagi dan yang dirugikan kan buruh juga. Jadi saya mohon pemahaman dan pengertiannya, mari dukung pemulihan ekonomi supaya tahun depan kita bisa mengkompensasi kekurangan tidak ada kenaikan saat ekonomi sudah pulih lagi," ucapnya.
Mantan wali kota Bandung ini mengaku paham bahwa keputusan tersebut tidak bisa memuaskan semua pihak.
"Dalam hal ini perlu kejernihan berpikir bahwa tidak ada keputusan yang memuaskan semua pihak tapi tidak ada sedikitpun niat pemerintah untuk menyengsarakan rakyatnya. Semata-mata ini mencegah kemudaratan karena jumlah yang di-PHK sudah lebih dari 500 perusahaan," bebernya.
Menurut Emil, kondisi di Jabar berbeda dengan beberapa provinsi tetangga seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur yang berani menaikkan UMP meski angkanya tidak besar.
"Jangan dibandingkan dengan provinsi lain yang industrinya sedikit dibanding Jabar," katanya.
Sebagai informasi, UMP Jabar pada 2021 ditetapkan sebesar Rp1.810.351,36 atau sama dengan besaran UMP 2020. Besaran UMP Jabar 2021 diatur dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.
Sementara itu, elemen buruh di Bandung, Jawa Barat, mengancam akan melakukan aksi mogok serentak buntut tidak ada kenaikan upah minimum.
"Kaum buruh akan melakukan mogok daerah secara serentak di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat dan juga di kantor Gubernur Jawa Barat dalam waktu dekat ini," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Roy Jinto dalam keterangan tertulis.
Roy menyatakan, SE Menaker bukan produk hukum yang harus dilaksanakan gubernur.
Ia menjelaskan, penetapan upah minimum telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP 78/2015 yang mengatur bahwa upah minimum ditentukan berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Menurut Roy, tahun ini seharusnya dilakukan survei pasar untuk menentukan KHL.
"Berdasarkan aturan untuk menentukan upah minimum itu harus berdasarkan KHL, ditambah inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Jelas diatur dalam UU 13/2003, oleh karena itu SE yang dikeluarkan menaker bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Roy.
Lebih lanjut Roy mengatakan, UMP Jawa Barat yang tak naik cacat hukum karena mempertimbangkan kondisi pandemi covid-19.
Roy menilai Ridwan tak memiliki rasa sensitivitas pada kondisi buruh yang sangat menantikan kenaikan upah minimum tersebut.
Ia menuding Ridwan lebih berpihak terhadap keinginan para pengusaha yang menginginkan upah tidak naik.
Roy membandingkan dengan Gubernur Jawa Tengah dan Yogyakarta yang tetap menaikkan upah minimum.
"Oleh karena itu kaum buruh akan menyatakan menolak SE dan UMP 2021 Jawa Barat dan meminta Gubernur Jawa Barat menaikkan upah minimum 2021 minimal 8,51 persen," ujarnya.