Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak menjamin saldo yang hilang dalam kasus dugaan pembobolan tabungan milik atlet e-Sport Winda Lunardi pada PT Maybank Indonesia Tbk senilai Rp20 miliar. Pasalnya, LPS cuma mengganti simpanan nasabah pada bank gagal.
"Nilai Simpanan yang dijamin LPS mencakup saldo pada tanggal pencabutan izin usaha Bank," terang LPS dalam situs resmi lps.go.id, dikutip Selasa (10/11).
Dalam laman tersebut, LPS menerangkan simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saldo nasabah yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank maksimal Rp2 miliar. Teknisnya, saldo nasabah yang dijamin berupa pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah, untuk simpanan yang memiliki komponen bagi hasil yang timbul dari transaksi dengan prinsip syariah.
Berikutnya, pokok ditambah bunga yang telah menjadi hak nasabah untuk simpanan yang memiliki komponen bunga. Lalu, nilai sekarang per tanggal pencabutan izin usaha dengan menggunakan tingkat diskonto yang tercatat pada bilyet, untuk simpanan yang memiliki komponen diskonto.
"Saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah hasil penjumlahan saldo seluruh rekening Simpanan nasabah pada Bank tersebut, baik rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account)," jelas LPS.
Untuk rekening gabungan, saldo rekening yang diperhitungkan bagi satu nasabah adalah saldo rekening gabungan tersebut yang dibagi secara prorata dengan jumlah pemilik rekening.
Dalam hal nasabah memiliki rekening tunggal dan rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang terlebih dahulu diperhitungkan adalah saldo rekening tunggal.
Selanjutnya, dalam hal nasabah memiliki rekening yang dinyatakan secara tertulis diperuntukkan bagi kepentingan pihak lain (beneficiary), maka saldo rekening tersebut diperhitungkan sebagai saldo rekening pihak lain yang bersangkutan.
Pengamat perbankan Piter Abdullah Redjalam menilai kasus dugaan hilangnya saldo nasabah Maybank adalah persoalan operasional yang dilakukan oknum bank terkait. Oleh karenanya, simpanan nasabah tersebut memang tidak bisa diganti oleh LPS.
"Kalau kesalahan operasional bank ditanggung oleh LPS repot. LPS itu adalah penjamin ketika terjadi kegagalan bank," ujarnya Piter kepada cnnindonesia.com.