Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN Holding tidak efektif dalam meningkatkan kinerja PTPN Grup selama 2015 hingga semester I 2019. Pasalnya, kinerja keuangan perusahaan tak juga membaik setelah holding BUMN perkebunan terbentuk.
Mengutip Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2020, Rabu (11/11), keuangan PTPN Grup justru memburuk selama 2015-semester I 2019. Hal itu terlihat dari likuiditas, solvabilitas, dan profitabilitas.
"Akibatnya, pembentukan PTPN III sebagai holding BUMN perkebunan kurang efektif dalam meningkatkan perbaikan kinerja keuangan PTPN Grup," ungkap BPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPK mengatakan kinerja on farm PTPN Grup belum efektif meski holding BUMN perkebunan telah terbentuk. Sebab, belum ada perbaikan komposisi umur tanaman dan tidak ada efisiensi biaya harga pokok produksi (HPP) pada PTPN Grup.
"Akibatnya tidak tercapainya target kinerja on farm pada PTPN Grup, sehingga tujuan pembentukan holding BUMN perkebunan dalam rangka perbaikan on farm tidak tercapai," jelas BPK.
Selain itu, kinerja pabrik kelapa sawit milik beberapa PTPN juga belum sesuai dengan norma standar PTPN III dan komitmen PTPN Grup. Hal itu terlihat dari jam berhenti kerusakan pabrik, losses minyak sawit, efisiensi pengutipan minyak, efisiensi pengutipan inti sawit, dan kadar air minyak sawit.
"Pencapaian anggaran mutu kelapa sawit dan karet belum terpenuhi, produksi minyak sawit dan inti sawit, serta produksi karet high grade pada beberapa PTPN Grup belum optimal," ucap BPK.
Untuk itu, BPK telah merekomendasikan direksi PTPN III untuk melakukan beberapa upaya dalam memperbaiki kinerja perusahaan. Pertama, memperbaiki kinerja keuangan PTPN Grup dengan melakukan monitoring dan evaluasi atas laporan keuangan PTPN Grup secara rutin.
Kedua, memerintahkan divisi tanaman PTPN III untuk melakukan penyelarasan key performance indicator (KPI) dengan tupoksi dan tugas pada bagian tanaman, serta menyusun peta jalan perbaikan komposisi umur tanaman.
Ketiga, memerintahkan kepada Direktur Operasional PTPN I, II, IV, VII, VIII, IX, dan XII menetapkan target kinerja pabrik kelapa sawit dan karet dengan memperhatikan normal standar yang ditetapkan PTPN III.