CEO Jouska Dilaporkan Lagi, Diduga Langgar UU Pasar Modal

CNN Indonesia
Kamis, 12 Nov 2020 12:36 WIB
CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno bakal dilaporkan lagi ke kepolisian karena diduga melakukan tindakan insider trading yang melanggar Pasal 104 UU Pasar Modal.
CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno bakal dilaporkan lagi ke kepolisian karena diduga melakukan tindakan insider trading yang melanggar Pasal 104 UU Pasar Modal. Ilustrasi. (Dok. Istimewa).
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah korban kasus dugaan penipuan investasi PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) akan kembali mendatangi Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk membuat laporan baru terhadap CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno.

Kuasa hukum sekaligus pendamping korban Rinto Wardhana menyampaikan Aakar diduga melakukan tindakan perdagangan saham karena informasi orang dalam (insider trading) atau melanggar pasal 104 Undang-undang (UU) Pasar Modal.

Sebelumnya, 10 korban Jouska yang ia dampingi melaporkan Aakar dengan pasal 28 ayat 1 UU ITE Nomor 11 tahun 2018 tentang Berita Bohong dan Merugikan Konsumen dalam Transaksi Elektronik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kelompok kedua dari korban sekitar 5 orang menelpon saya memberikan info ke saya mereka akan menunjuk saya untuk menjadi lawyer mereka untuk membuat laporan baru, dan laporan baru itu akan saya sisipkan tindak pidana insider trading itu soal pasar modal," ujar Rinto di Polda Metro Jaya, Kamis (12/11).

Rinto menuturkan pihaknya juga akan menyurati Bursa Efek Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan serta Kementerian Keuangan untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.

"Kami juga akan menyurati Bursa Efek, OJK, dan Kementerian Keuangan untuk menyampaikan bahwa terdapat peristiwa ini dugaan tindak pidana yang dilakukan Jouska di mana mereka melakukan praktik ilegal bidang keuangan," imbuhnya.

[Gambas:Video CNN]

Rinto menjelaskan sejauh ini ada 35 korban yang ia dampingi untuk melakukan laporan ke Polda Metro Jaya. Total kerugian para korban Jouska yang telah melapor tersebut mencapai Rp13,8 miliar.

"Kerugian terbanyak sebesar Rp3,1 miliar sedangkan kerugian korban yang terkecil adalah Rp25,5 juta. Ini temuan kami setelah kami hitung seluruh total kerugian yang Berdasarkan informasi dari para korban," tandasnya.

(hrf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER