Korban Jouska Diklaim Bertambah, Kerugian Naik Jadi Rp15 M

CNN Indonesia
Kamis, 12 Nov 2020 13:06 WIB
Kuasa hukum korban Jouska mengklaim terdapat tambahan 5 korban, sehingga kerugian naik menjadi Rp15 miliar dari sebelumnya Rp13,81 miliar.
Kuasa hukum korban Jouska mengklaim terdapat tambahan 5 korban, sehingga kerugian naik menjadi Rp15 miliar dari sebelumnya Rp13,81 miliar. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Rinto Wardana, kuasa hukum korban PT Jouska Finansial Indonesia mengklaim ada tambahan lima korban dari total korban saat ini sebanyak 35 orang. Diperkirakan, jumlah kerugian bertambah menjadi Rp15 miliar dari sebelumnya Rp13,81 miliar.

Kerugian tersebut disebabkan oleh kesalahan investasi yang dilakukan Jouska selaku penasihat keuangan terhadap dana milik korban.

"Total kerugian kira-kira mencapai Rp 15 miliar," ujarnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (12/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari ini Rinto dan sejumlah perwakilan korban Jouska menyambangi Polda Metro Jaya untuk melakukan Berita Acara Penyelidikan atas laporan terhadap Aakar Abyasa Fidzuno sebelumnya, yakni tindak pidana pasal 28 ayat 1 UU ITE Nomor 11 tahun 2018 tentang Berita Bohong dan Merugikan Konsumen dalam Transaksi Elektronik.
 
"Hari ini kita akan melakukan BAP pertama terhadap korban di mana setelah kita membuat laporan polisi 3 September lalu. Mereka akan ditanyakan beberapa hal terkait dengan peristiwa terjadinya tindak pidana penipuan penggelapan dan TPPU yang dilakukan oleh Jouska Group," tuturnya.

Rinto juga memaparkan beberapa temuan baru mengenai kasus ini. Salah satunya, update mengenai jumlah kerugian yang meningkat dari sebelumnya hanya Rp1 miliar pada 3 September lalu dengan 10 korban.

Kali ini ada 25 korban baru yang bergabung sehingga kerugiannya menjadi Rp13,8 miliar. Korban dengan nilai kerugian terbanyak mencapai Rp3,1 miliar, sedangkan kerugian korban yang terkecil adalah Rp 25,54 juta.

Selanjutnya, ada 5 nasabah baru yang akan bergabung dengan kerugian sekitar Rp1 miliar.

"Kelompok kedua dari korban sekitar 5 orang menelpon saya memberikan info ke saya, mereka akan menunjuk saya untuk menjadi lawyer mereka untuk membuat laporan baru, dan laporan baru itu akan saya sisipkan tindak pidana insider trading itu soal pasar modal," imbuhnya.

Di samping itu, berdasarkan temuan tim penasihat hukum, ternyata Jouska ini dan afiliasinya dalam grupnya itu tidak memiliki izin sebagai manajer investasi.

Rinto menuturkan pihaknya juga akan menyurati Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Keuangan untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut. 

"Kami juga akan menyurati BEI, OJK dan Kementerian Keuangan untuk menyampaikan bahwa terdapat peristiwa ini dugaan tindak pidana yang dilakukan Jouska di mana mereka melakukan praktek illegal bidang keuangan," pungkas Rinto.

[Gambas:Video CNN]



(hrf/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER