Korban PT Jouska Finansial Indonesia akan mengambil langkah hukum lanjutan untuk menuntut ganti rugi atas dana yang diduga diinvestasikan tanpa persetujuan oleh perusahaan. Hingga kini, dana tersebut belum kembali.
Kuasa hukum korban Rinto Wardana mengatakan langkah tersebut akan dilakukan beriringan dengan laporan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno.
"Kami akan mengambil langkah hukum kedua ya, itu mungkin dalam bentuk gugatan pengembalian kerugian, gugatan perdata atau mungkin juga arbitrase. Tapi nanti itu akan disusulkan," ucapnya di Polda Metro Jaya, Kamis (12/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rinto menyampaikan saat ini laporan tindak pidana terhadap CEO Jouska masih menjadi fokus utama para korban. Sebelumnya, 10 korban Jouska yang ia dampingi melaporkan Aakar dengan pasal 28 ayat 1 UU ITE Nomor 11 tahun 2018 tentang Berita Bohong dan Merugikan Konsumen dalam Transaksi Elektronik.
"Kami lakukan dulu proses hukum tindak pidana ini untuk menemukan duduk permasalahannya. Secara hukum seperti apa sih kejadian peristiwanya. Nah kalau kita sudah mengetahui alur peristiwanya seperti apa ke depannya kita akan mengambil langkah hukum kedua," tuturnya.
Selain itu, Rinto menuturkan Aakar juga diduga melakukan tindakan insider trading atau melanggar pasal 104 Undang-Undang Pasar Modal.
"Kelompok kedua dari korban sekitar 5 orang menelpon saya memberikan info ke saya mereka akan menunjuk saya untuk menjadi lawyer mereka untuk membuat laporan baru, dan laporan baru itu akan saya sisipkan tindak pidana insider trading itu soal pasar modal," tuturnya.
Saat ini, jelas Rinto, ada 35 nasabah yang menjadi korban investasi Jouska dan melaporkan pada gelombang pertama. Total kerugian mereka diperkirakan mencapai Rp13,81 miliar.
Dengan adanya 5 korban lagi yang akan melapor, total kerugian diperkirakan mencapai Rp15 miliar.
Rinto juga menegaskan pihaknya akan menyurati Bursa Efek Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kementerian Keuangan untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.
"Kami juga akan menyurati Bursa Efek OJK dan Kementerian Keuangan untuk menyampaikan bahwa terdapat peristiwa ini dugaan tindak pidana yang dilakukan Jouska di mana mereka melakukan praktik ilegal bidang keuangan," pungkas Rinto.