Serikat Pekerja Industri Ritel (Spirit) Indonesia menduga PT Mitra Adi Perkasa Group (MAP) tidak ingin memenuhi hak pesangon karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Bidang Hukum Spirit Onny Assad jumlah korban PHK untuk merek ritel SOGO Indonesia di bawah MAP Group, mencapai 300 orang.
"SOGO sendiri (PHK) kurang lebih 300 orang dan karyawan yang dipotong gajinya sekitar 2.500 karyawan sejak Juni sampai sekarang," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (16/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pihak manajemen diduga tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajiban pesangon sesuai dengan ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Itu meliputi, 2 kali peraturan menteri Ketenagakerjaan (PMTK) yang terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
"Manajemen mau memberi 2 PMTK tapi cuma perkaliannya dengan komponen gaji pokok, bukan upah yang terdiri dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang sifatnya tetap," jelasnya.
Tak hanya itu, ia menyatakan jika perusahaan menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan hak cuti yang dipotong selama pandemi tanpa persetujuan karyawan.
"Manajemen mau kelihatan menjalankan uu tapi komponennya bukan upah, mereka masih mau mengurangi hak-hak karyawan," katanya.
Tak hanya itu, ia menuturkan manajemen tidak mengikutsertakan pendampingan dari serikat pekerja untuk negosiasi pesangon PHK. Melainkan, negosiasi dilakukan secara individu oleh masing-masing pekerja.
Hingga saat ini, negosiasi tersebut masih berlangsung.
"Ini adalah union busting, melanggar Pasal 28 UU Nomor 20 tahun 2020 tentang serikat pekerja. Jika berlarut begini kami akan laporkan kepada pihak berwajib," ucapnya.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Senior Manager Corporate Secretary PT Mitra Adi Perkasa Tbk Yully Nugroho untuk mengkonfirmasi pernyataan tersebut. Namun, yang bersangkutan belum merespons.