Serikat Pekerja Industri Ritel (Spirit) Indonesia menyebut 300 karyawan yang bekerja di bawah MAP Group, khususnya merek ritel SOGO Indonesia, berpotensi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Bidang Hukum Spirit Onny Assad menyebutkan tak hanya potensi PHK, 2.500 karyawan juga mengalami pemotongan gaji secara sepihak sejak Juni lalu. Besarannya, 20 persen dari gaji bagi karyawan bekerja dan 50 persen untuk karyawan yang dirumahkan.
Angka tersebut, katanya, hanya mencakup merek SOGO Indonesia. Ia memperkirakan angka untuk keseluruhan MAP Group jauh lebih besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku diajak bernegosiasi oleh pihak manajemen MAP Group pada Kamis (12/11). Namun, ia menyebut belum ada hasil pertemuan yang disetujui.
Onny berharap karyawan mendapatkan haknya sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Mendapatkan sesuai aturan UU Nomor.13/2003 yang normatif dan mengembalikan semua hak karyawan yang telah dipotong oleh manajemen secara semena-mena yaitu pemotongan gaji sejak bulan Juni, menghilangkan hak cuti dan tidak memberikan THR," katanya kepada CNNIndonesia.com, pada Kamis (12/11).
Hingga saat ini, ia bilang pihaknya sedang menunggu tawaran dari manajemen. Ia ingin manajemen dapat berlaku adil dan mengembalikan hak karyawan yang dipangkas tanpa persetujuan karyawan dan serikat kerja.
"Kebijakan tersebut melanggar hak asasi karena tidak seizin karyawan dan tidak dibicarakan dengan serikat," imbuhnya.
Sebelum negosiasi dilakukan, ia bilang manajemen telah menyurati karyawan untuk mengajukan PHK secara sukarela. Mereka yang secara sukarela meninggalkan perusahaan dijanjikan satu kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK) yang meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
PHK, menurut dia, terjadi karena dampak dari pandemi covid-19. Retail yang sepi pembeli sejak pandemi melanda membuat pekerja kehilangan haknya.
Tak tinggal diam, ia menyebut bahwa pihaknya sudah melayangkan surat kepada manajemen berkali-kali guna mendiskusikan keputusan manajemen yang menurutnya melanggar hukum.
Dalam hal ini, manajemen tidak menjalankan ketentuan pasal 70 UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang mewajibkan perusahaan menyimpan dana cadangan sebesar 20 persen dari keuntungan yang diperoleh tiap tahun buku.
Adapun cadangan tersebut digunakan sebagai antisipasi kerugian sebagai tanggung jawab sosial sebagaimana diamanahkan pasal terkait.
Redaksi telah menghubungi Senior Manager Corporate Secretary PT Mitra Adi Perkasa Tbk Yully Nugroho namun yang bersangkutan belum merespons.