Kementerian Keuangan (Kemnekeu) menambahkan alokasi penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp8,57 triliun pada 2020. Perubahan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 500 tahun 2020.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengatakan pemerintah menambah alokasi PMN untuk dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Bio Farma (Persero) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero). Rinciannya, pemerintah memberikan PMN kepada Bio Farma sebesar Rp2 triliun dan Penjaminan Infrastruktur Indonesia Rp1,57 triliun.
Selanjutnya, pemerintah juga memberikan tambahan PMN kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) sebesar Rp5 triliun. Alhasil, total PMN yang akan diterima LPEI tahun ini menjadi Rp10 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berencana menambah PMN 2020 untuk LPEI dan Penjaminan Infrastruktur Indonesia karena keduanya diminta tugas pemerintah menyelenggarakan program penjaminan korporasi, ini untuk back up," kata Isa dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (16/11).
Kemudian, dana alokasi PMN untuk Bio Farma mulanya baru akan dikucurkan pada 2021 mendatang. Namun, pemerintah mempercepat penyaluran PMN untuk perusahan farmasi itu.
"Karena ada kebutuhan untuk yang lebih mendesak jadi dipercepat," imbuh Isa.
Hanya saja, beberapa anggota DPR protes dengan penambahan alokasi PMN tersebut. Pasalnya, pemerintah dianggap tak pernah mendiskusikan hal itu kepada DPR.
Lihat juga:Jokowi Tambah Modal PNM Rp1,5 T |
Protes salah satunya diungkapkan oleh Anggota Komisi XI DPR dari Partai Golkar Muhammad Misbakhun. Ia mempertanyakan mengenai penambahan PMN yang cukup signifikan.
"KMK500 belum ada dan belum pernah dibicarakan dengan kami. Ini ada peningkatan signifikan," kata Misbakhun.
Ia bilang Komisi XI DPR selama ini bersikap terbuka dengan pemerintah. Dengan demikian, pemerintah seharusnya bisa membahas penambahan alokasi PMN terlebih dahulu sebelum menerbitkan KMK 500.
"Kami tidak pernah tidak memberikan dukungan politik. Tapi jangan sampai kemudian itu diputus dulu baru dibawa ke kami," tutur Misbakhun.
Namun, Isa menyatakan Kemenkeu telah membahas hal ini kepada DPR dalam rapat-rapat sebelumnya. Sebab, penambahan alokasi PMN ini merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang sudah sering dijadikan bahan rapat.
"Saya yakin dalam perjalanannya sudah pernah disampaikan terkait kebutuhan penjaminan korporasi, nanti kami cek catatan Bu Menteri Keuangan. Ada tambahan tapi memang belum rinci," jelas Isa.
Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan PMN sebesar Rp35,05 triliun pada 2020. Dana itu diberikan ke sejumlah BUMN, seperti PT Hutama Karya (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Sarana Multigriya Infrastruktur (Persero), dan PT Geo Dipa Energi (Persero).
(aud/sfr)