Pengusaha membeberkan poin-poin kajian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan, aturan turunan dari klaster Ketenagakerjaan Omnibus Law UU Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) RI dari unsur DPN APINDO Adi Mahfudz Wuhadji menyebut pihaknya tengah mengkaji pokok dari komponen upah minimum dengan mempertimbangkan unsur-unsur yang berkaitan dengan Konvensi Internasional Labour Organization (ILO) Nomor 131 tentang Penetapan Upah Minimum.
"Saat ini, Depenas sedang membuat kajian terlebih dahulu, dalam hal ini adalah pokok-pokok pikiran komponen Upah Minimum itu sendiri dengan mempertimbangkan unsur-unsur terkait berdasarkan Konvensi ILO 131," katanya kepada CNNIndonesia.com pada Selasa (17/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, pokok komponen yang dimaksudnya adalah kebutuhan pekerja atau butuh yang meliputi pertimbangan tingkat upah umum di dalam negeri, biaya hidup, jaminan sosial, dan standar hidup relatif kelompok sosial lainya.
Selain itu, ia bilang RPP Pengupahan juga memperhatikan faktor-faktor ekonomi seperti kebutuhan pembangunan ekonomi, tingkat produktivitas, dan kebutuhan lapangan kerja yang tinggi.
"Hal-hal tersebut masih dibahas dan diformulasikan dengan berbagai pertimbangan yang saat ini, tentu saja tidak boleh bertentangan dengan amanah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," imbuhnya.
Sebelumnya, Adi bilang pembahasan tingkat tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan buruh telah dirampungkan dan saat ini tengah menunggu keputusan pemerintah.
Menurut dia, seluruh RPP, yakni tentang Pengupahan, Tenaga Kerja Asing (TKA), Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan telah selesai dibahas.
"RPP tersebut sudah dibahas di tingkat tripartit, yakni pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh. Untuk hasilnya sedang diolah oleh pemerintah. Kami belum bisa memberi informasi detail," ujarnya beberapa waktu lalu.