Perusahaan gerai kopi internasional, Starbucks mengumumkan rencana kenaikan gaji barista dan pegawai kafe minimal 10 persen di Amerika Serikat (AS). Kenaikan diberikan di tengah tekanan pandemi covid-19.
Mengutip AFP, Jumat (20/11), kenaikan gaji tersebut mulai berlaku pada 14 Desember 2020 mendatang. Tambahan upah itu diberikan bagi karyawan yang terdaftar di perusahaan sebelum 14 September 2020.
"Staf yang telah bekerja di perusahaan setidaknya tiga tahun akan menerima peningkatan kurang lebih 11 persen," kata juru bicara Starbucks.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:4 Penyebab BLT Pekerja Rp2,4 Juta Gagal Cair |
Starbucks mengabarkannya karyawannya tentang kenaikan upah itu pada 2 November 2020, sebelum terpilihnya Presiden AS Joe Biden. Biden sendiri berjanji dalam kampanyenya untuk menaikkan upah minimum dari US$7,25 per jam menjadi US$15 per jam.
Menindaklanjuti terpilihnya Biden, beberapa negara bagian, termasuk New York, California, dan Maryland telah menaikkan upah minimum menjadi US$15 per jam. Namun, kenaikan upah secara nasional lebih rendah dari angka itu.
Juru bicara Starbucks menuturkan kenaikan upah itu merupakan komitmen perusahaan untuk kesejahteraan karyawan.
"Pengumuman ini adalah komitmen perusahaan untuk memastikan kesejahteraan karyawan, dengan salah satu investasi paling signifikan, yakni upah per jam di AS dalam sejarah perusahaan," katanya.
Hingga kuartal II 2020,perusahaan asal AS itu membukukan kerugian sebesar US$678,4 juta atau setara dengan Rp9,9 triliun karena pandemi virus corona.
Perusahaan mencatatkan pendapatan sebesar US$4,2 miliar atau turun 38 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Laporan keuangan kuartal II 2020 ini membuat harga saham Starbucks anjlok 5 persen.