PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk baru saja menunjuk Prasetio sebagai Direktur Keuangan (Dirkeu) dan Manajemen Risiko baru dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang berlangsung Jumat (20/11). Ia menggantikan posisi Fuad Rizal.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan Prasetio akan mengemban tugas yang cukup berat yakni menyelesaikan negosiasi dengan pihak pemberi sewa pesawat (lessor) dan perbankan. Irfan meminta Prasetio menyelesaikan proses negosiasi yang tengah berjalan saat ini sebelum akhir tahun.
"Banyak hal dilakukan selama ini oleh Pak Fuad termasuk negosiasi dengan beberapa pihak dan restrukturisasi yang sudah kami lakukan, namun perlu difinalisasi. Jadi, tentu saja tugas Direktur Keuangan yang baru adalah pastikan itu terjadi dan sebelum akhir tahun ini bisa selesai," ujarnya dalam konferensi pers usai RUPSLB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irfan meyakini Prasetio bisa menjalankan tanggung jawab tersebut lantaran memiliki pengalaman segudang. Lulusan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga itu, pernah menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) periode 2012-2017.
Prasetio juga pernah menduduki kursi direksi di PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.
"Dengan pengalaman yang luas kami harap pergantian direksi ini, yang pertama meneruskan apa yang baik dilakukan Pak Fuad dan mempercepat beberapa planning kami dikaitkan dengan restrukturisasi, negosiasi, dan pengelolaan keuangan yang lebih baik dari apa yang selama ini sudah baik dilakukan Pak Fuad dan tim," paparnya.
Untuk diketahui, pandemi covid-19 memengaruhi kinerja perseroan dengan kode saham GIAA itu. Tercatat, total utang perseroan mencapai US$2,21 miliar atau setara Rp32,04 triliun (kurs Rp14.500 per dolar AS) per 1 Juli 2020 kemarin.
Pinjaman tersebut terdiri dari utang operasional sebesar US$905 juta, pinjaman jangka pendek US$6,68 juta, dan jangka panjang US$645 juta.
Akibatnya, manajemen berupaya melakukan negosiasi komersial dengan pihak lessor yang bertujuan untuk mencapai kesepakatan di luar pengadilan dengan pihak lessor.
"Negosiasi ini jangan dikaitkan cuma semata-mata harga tapi juga term and condition, kami harap Pak Pras bisa teruskan itu dan bisa mempercepat," tuturnya.