UMK 2021 Naik, Pengusaha Karawang Khawatir Gelombang PHK

CNN Indonesia
Senin, 23 Nov 2020 06:35 WIB
Ketua Kadin Karawang Fadludin Damanhuri menilai kenaikan UMK 2021 Karawang menjadi Rp4,79 juta akan berdampak pada meningkatnya efisiensi pegawai.
Ketua Kadin Karawang Fadludin Damanhuri menilai kenaikan UMK 2021 Karawang menjadi Rp4,79 juta akan berdampak pada meningkatnya efisiensi pegawai. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/YUSUF NUGROHO).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengusaha mengaku keberatan dengan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang 2021 di tengah ketidakpastian ekonomi akibat pandemi covid-19.

Sebelumnya, Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jabar 2021 memutuskan UMK2021Karawangnaik 4,4 persen yaitu dari Rp4.594.000 menjadi Rp4.798.312.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Karawang Fadludin Damanhuri mengatakan kenaikan UMK tersebut bakal memicu gelombang PHK. Pasalnya, kenaikan upah akan memaksa perusahaan melakukan efisiensi tenaga kerja seperti yang terjadi pada tahun ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasalnya, aktivitas industri belum pulih sepenuhnya sementara beban operasional meningkat. Para pengusaha juga belum dapat memperkirakan bagaimana kondisi perekonomian sepanjang satu tahun ke depan.

"Kalau tahun ini saja karena pandemi sudah ribuan tahun depan kurang lebih akan sama. Kalau normal, demand ada pasti kami pertahankan, tapi kalau enggak ada demand, operasi bagaimana kami membayarnya," ucap Fadludin kepada CNNIndonesia.com, Minggu (22/11).

Menurut Fadludin, kenaikan UMK Karawang tak hanya berdampak pada pemutusan hubungan kerja melainkan juga relokasi pabrik pabrik ke kawasan lain seperti Subang yang upah minimum kabupaten yang lebih rendah. Apalagi kondisi infrastrukturnya tidak jauh berbeda dengan Karawang dan daya saing tenaga kerjanya juga kurang lebih sama.

"Tahun lalu juga udah ada yang pindah ke Subang seperti Panasonic itu sudah pindah ke sana. Mungkin efek dari tingginya upah," ucapnya.

[Gambas:Video CNN]

Selain itu, Fadludin juga menilai keputusan tersebut kental dengan maladministrasi. Pasalnya, rekomendasi Bupati Karawang yang menjadi dasar UMK bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

"Maladministrasi karena dari pihak kami tidak merekomendasikan adanya kenaikan. Jadi kami mendukung dan minta UMK kabupaten Karawang tidak menaikkan, dan hal itu juga didukung Provinsi Jawa Barat, tapi itu tidak didengarkan," tandasnya.

(hrf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER