Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 154 penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) yang memiliki Surat Tanda Bukti Terdaftar hingga 5 November 2020.
Dari total tersebut terdapat satu penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Investdana Fintek Nusantara.
Selain itu terdapat tiga fintech lending baru yang mendapatkan izin, yaitu PT Dana Kini Indonesia; PT Abadi Sejahtera Finansindo; dan PT Intekno Raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OJK juga mencatat satu perubahan nama penyelenggara fintech lending, pada laman web dan nama aplikasi PT Solusi Bijak Indonesia yang sebelumnya Sumur.id dan https://sumur.id menjadi Saku Ceria atau https://sakuceria.id.
"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," tulis OJK dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/11).
Masyarakat juga dapat menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.
Untuk mengecek daftar penyelenggara fintech peer-to-peer lending masyarakat juga dapat mengecek langsung melalui laman resmi OJK di website mereka.