Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku masih menunggu informasi resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Edhy diduga korupsi dalam kasus ekspor benih lobster (benur).
Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar menegaskan KKP menghargai proses hukum yang sedang berjalan di lembaga anti-rasuah tersebut. "Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan," ungkapnya, melalui keterangan resmi, Rabu (25/11).
Mengenai pendampingan hukum atas kasus tersebut, lanjut Antam, KKP juga akan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait proses hukum yang sedang berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mari kita menunggu bersama informasi resminya seperti apa dan biar penegak hukum bekerja secara profesional," terang dia.
Seperti diketahui Edhy ditangkap KPK bersama istri dan sejumlah pejabat tinggi KKP di Bandara Internasional Soekarno-Hatta usai melakukan lawatan dari Amerika Serikat pada dini hari tadi, Rabu (25/11).
Kabar penangkapan Edhy sendiri disebut berkaitan dengan kebijakan ekspor benih lobster (benur), yang dilarang di era Susi Pudjiastuti.
Kabar penangkapan terhadap Edhy telah dikonfirmasi oleh KPK. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Edhy ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta.
Edhy ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango juga membenarkan penangkapan terhadap Edhy.
"Benar kami telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dinihari tadi," kata Nawawi.