Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan memanggil Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar dan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan TB. Haeru Rahayu ke kantornya, Kamis (26/11).
Sesuai arahan Presiden, Luhut meminta kepada keduanya agar jajaran KKP memastikan pekerjaan di Kementerian Kelautan dan Perikanan tetap berjalan meski bos mereka Edhy Prabowo terjaring OTT KPK.
"Pokoknya program yang baik jangan terhenti, kita lakukan evaluasi jika ada yang perlu diperbaiki," ujar Luhut seperti dikutip dari pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Kamis (26/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, Jumat (27/11) sore Luhut yang ditunjuk sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim akan menggelar rapat dengan seluruh jajaran Eselon 1 dan 2 KKP.
Karena itu, Luhut meminta Sekjen KKP menyiapkan daftar pending issues yang perlu diputuskan oleh Menteri KP ad interim.
"Jangan sampai ada istilah tidak bisa dilakukan karena tidak ada menteri," ucap Menko Luhut.
Seperti diketahui, sebelumnya presiden menetapkan Luhut sebagai pengganti sementara eks Menteri KP Edhy Prabowo yang diamankan KPK setelah melakukan lawatan dinas dari Amerika Serikat.
Edhy ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu dini hari, bersama istrinya, Iis Rosita Dewi, dan 17 orang lainnya. Dalam penangkapan ini KPK turut mengamankan sejumlah barang diantaranya kartu Debit ATM yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan saat ini masih diinventarisir oleh tim.
Dalam konferensi pers Rabu (25/11) KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka atas dugaan suap izin ekspor benih lobster. Edhy sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.