Luhut Akui Ada Praktik Monopoli Pengangkutan Ekspor Benur

CNN Indonesia
Jumat, 27 Nov 2020 19:33 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri KKP Ad Interim Luhut Panjaitan mengakui ada praktik monopoli pengangkutan ekspor benih lobster.
Luhut Panjaitan akui ada praktik monopoli pengangkutan ekspor benih lobster di era Edhy Prabowo. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menko Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Ad Interim Luhut Panjaitan mengakui ada masalah dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah RI yang diterbitkan pada era Edhy Prabowo.

Menurutnya, sejak permen itu berlaku,  memang ada praktik monopoli pengangkutan ekspor benih lobster. Pasalnya, pengangkutan hanya dilakukan satu perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal mestinya, hal itu tidak boleh terjadi dalam sebuah program pemerintah.

"Sementara yang salah tadi adalah monopoli seperti pengangkutan itu yang tidak boleh terjadi," katanya di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (27/11).

Ia menambahkan untuk menghentikan masalah itu, Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan sedang melakukan evaluasi. 

"Kalau sudah bagus kita teruskan (aturan ekspor benur)," kata dia.

Sebagai informasi, masalah monopoli dalam proses pengangkutan ekspor benih lobster sebelumnya juga disampaikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Hal itu mereka sampaikan sepekan sebelum Edhy Prabowo terkena operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan kasus suap izin ekspor benih lobster.

Anggota sekaligus Juru Bicara KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan dugaan monopoli tersebut muncul lantaran pengiriman benih lobster hanya dilakukan di satu bandara, yaitu Bandara Soekarno-Hatta.

Karena itu lah, KPPU memutuskan melakukan penelitian perkara inisiatif terhadap praktik bisnis tersebut mulai bulan ini. "Untuk memperoleh bukti-bukti atas dugaan praktik monopoli di jasa tersebut," ungkap Guntur dalam keterangan resminya pekan lalu.

Pada temuan awal, kata Guntur, KPPU sebenarnya tidak menemukan kebijakan yang melanggengkan praktik monopoli dalam bisnis jasa kargo ekspor benih bening lobster. Pasalnya, kebijakan yang berlaku tidak menunjuk satu pelaku usaha freight forwarding saja untuk menguasai bisnis ini.

[Gambas:Video CNN]

Namun, fakta di lapangan ternyata menunjukkan terjadinya struktur pasar monopoli dalam hal penyedia jasa freight forwarding. Hal ini tercermin pula pada realitas pengiriman benih lobster yang hanya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Padahal, pilihan bandar udara yang dapat menjadi akses pengiriman tidak hanya Bandara Soekarno-Hatta. Berdasarkan Keputusan Kepala BKIPM Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara RI telah menetapkan enam bandara yang direkomendasikan untuk pengiriman benih lobster ke luar negeri.

Mulai dari Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Internasional Lombok, Bandara Kualanamu Medan dan Bandara Hasanuddin Makassar.

"Secara praktik, seharusnya dengan memperhatikan sebaran lokasi pembudidaya lobster, maka biaya yang dikeluarkan eksportir akan lebih murah apabila keenam bandara yang direkomendasikan dapat difungsikan sebagai tempat pengeluaran benih lobster," terang Guntur.

KPPU juga mengkhawatirkan kondisi itu akan menimbulkan inefisiensi bagi biaya pengiriman dan risiko bagi pelaku usaha. Padahal, seharusnya, biaya pengiriman domestik akan lebih rendah dan harga benih lobster akan bersaing di pasar. Selain itu, tingkat risiko kematian benih pun akan turun dan memberi keuntungan bagi eksportir.

Oleh karena itu, KPPU akan menginvestigasi perkara ini. "Jika ditemukan bukti pelanggaran terhadap persaingan usaha, KPPU akan melakukan tindak lanjut dalam ranah penegakan hukum," tekannya.

(tst/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER