
Ada Sanksi Buat Kepala Daerah di RPP Perizinan Berusaha

Direktur Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Kemendagri Prabawa Eka Soesanta mengatakan pemerintah menyiapkan ketentuan sanksi bagi kepala daerah hingga anggota DPRD dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perizinan Berusaha di Daerah. Sanksi diberikan jika ditemukan pelanggaran dalam proses pengajuan perizinan berusaha di daerah.
"Kami juga kenakan sanksi pada para pengelola, baik secara perorangan maupun pemerintah daerah, secara keseluruhan," ungkapnya dalam webinar yang digelar KPPOD, Senin (30/11).
Dalam Pasal 71 RPP tersebut, terdapat sanksi administratif bagi kepala daerah yang tidak memberikan layanan perizinan berusaha. Sanksi tersebut diberikan kepada kepala daerah yang tak melayani perizinan berusaha melalui penggunaan Online Single Submission (OSS).
"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud berupa teguran tertulis kepada gubernur oleh menteri dan kepada bupati/wali kota oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk pelanggaran yang bersifat administratif," kata Prabawa.
Jika teguran telah disampaikan 2 kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan oleh kepala daerah, menteri atau kepala lembaga yang membina dan mengawasi perizinan berusaha mengambil alih perizinan yang menjadi kewenangan gubernur.
"Atau, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengambil alih pemberian Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan bupati/wali kota," tuturnya.
Lihat juga:Harga Cabai dan Telur Ayam 'Balapan' Naik |
Namun, pengambilalihan perizinan berusaha oleh menteri atau kepala lembaga yang membina dan mengawasi perizinan berusaha sektor tersebut hanya bisa dilakukan setelah berkoordinasi dengan menteri.
Selanjutnya dalam Pasal 72, terdapat sanksi bagi kepala daerah yang masih memberlakukan perda yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dikenakan kepada kepala daerah dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama tiga bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Jika Pemda Provinsi atau Kabupaten/Kota masih menetapkan perda yang tak mendapatkan nomor register, dikenakan sanksi penundaan atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil bagi daerah bersangkutan.
Kemendagri Panggil Petugas Damkar Depok yang Laporkan Korupsi
Pemekaran Papua, Tito Ingin Tiru Perubahan di Papua Barat
Tito Tegur Keras Lukas Enembe Masuk Papua Nugini Tanpa Izin
Gubernur Papua soal Kasus PNG: Saya Punya Hak ke Sana Kemari
Anggaran Pilkada Aceh 2022 Diklaim Siap, tapi Tertahan Dagri

Erick Sebut TOD Bisa Jadi Hunian Primadona Bagi Milenial
Ekonomi • 1 jam yang lalu
Jokowi Mau Desain Ibu Kota Baru Jadi Rujukan Smart City Dunia
Ekonomi 2 jam yang lalu
Erick Thohir Ungkap Alasan Laju Ekonomi RI Tak Sepesat China
Ekonomi 3 jam yang lalu