Ada Sanksi Buat Kepala Daerah di RPP Perizinan Berusaha

CNN Indonesia
Senin, 30 Nov 2020 16:46 WIB
Pemerintah menyiapkan ketentuan sanksi bagi kepala daerah hingga anggota DPRD dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perizinan Berusaha di Daerah.
Pemerintah menyiapkan ketentuan sanksi bagi kepala daerah hingga anggota DPRD dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perizinan Berusaha di Daerah.Ilustrasi. (ANTARA FOTO/YUSUF NUGROHO).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Kemendagri Prabawa Eka Soesanta mengatakan pemerintah menyiapkan ketentuan sanksi bagi kepala daerah hingga anggota DPRD dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perizinan Berusaha di Daerah. Sanksi diberikan jika ditemukan pelanggaran dalam proses pengajuan perizinan berusaha di daerah.

"Kami juga kenakan sanksi pada para pengelola, baik secara perorangan maupun pemerintah daerah, secara keseluruhan," ungkapnya dalam webinar yang digelar KPPOD, Senin (30/11).

Dalam Pasal 71 RPP tersebut, terdapat sanksi administratif bagi kepala daerah yang tidak memberikan layanan perizinan berusaha. Sanksi tersebut diberikan kepada kepala daerah yang tak melayani perizinan berusaha melalui penggunaan Online Single Submission (OSS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud berupa teguran tertulis kepada gubernur oleh menteri dan kepada bupati/wali kota oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk pelanggaran yang bersifat administratif," kata Prabawa.

Jika teguran telah disampaikan 2 kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan oleh kepala daerah, menteri atau kepala lembaga yang membina dan mengawasi perizinan berusaha mengambil alih perizinan yang menjadi kewenangan gubernur.

"Atau, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengambil alih pemberian Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan bupati/wali kota," tuturnya.

Namun, pengambilalihan perizinan berusaha oleh menteri atau kepala lembaga yang membina dan mengawasi perizinan berusaha sektor tersebut hanya bisa dilakukan setelah berkoordinasi dengan menteri.

Selanjutnya dalam Pasal 72, terdapat sanksi bagi kepala daerah yang masih memberlakukan perda yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dikenakan kepada kepala daerah dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama tiga bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Jika Pemda Provinsi atau Kabupaten/Kota masih menetapkan perda yang tak mendapatkan nomor register, dikenakan sanksi penundaan atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil bagi daerah bersangkutan.

[Gambas:Video CNN]



(hrf/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER