Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal mengganjar perusahaan yang terbukti melakukan monopoli dalam ekspor benih lobster (benur) dengan denda minimal Rp1 miliar.
Juru bicara sekaligus Komisioner KPPU Guntur Saragih menjelaskan sanksi terkait dugaan monopoli itu diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha.
Berdasarkan beleid tersebut, sanksi berupa denda yang dikenakan minimal Rp1 miliar dan maksimal sebesar Rp25 miliar. Meski demikian, mengacu ke UU Cipta Kerja, tak ada batas maksimal terkait sanksi denda untuk praktik monopoli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam undang-undang Rp1 miliar sampai Rp25 miliar, sedangkan di UU Cipta Kerja tidak ada sanksi maksimum, hanya minimum Rp1 miliar," kata Guntur dalam acara Ngobrol Santai Bareng KPPU di Jakarta, Selasa (1/12) seperti dikutip dari Antara.
Menurut Guntur, UU Cipta Kerja yang disahkan DPR menganggap bahwa pelanggaran persaingan usaha cukup penting, sehingga berpotensi untuk diberikan denda yang lebih besar lagi, tanpa ketentuan maksimal.
Hingga saat ini KPPU sendiri masih terus menelaah dugaan monopoli perusahaan jasa pengangkutan dan pengiriman (freight forwarding) ekspor benih lobster yang turut menyeret Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus tersebut.
Memang, kata Guntur, tak ada temuan pelanggaran atas kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam penunjukan perusahaan logistik tertentu untuk ekspor benur. Namun, KPPU melihat adanya indikasi monopoli dalam layanan jasa pengiriman ekspor benih lobster.
Dugaan pelanggaran tersebut dilatarbelakangi oleh jasa layanan yang dianggap tidak efisien karena eksportasi hanya dilakukan melalui satu pintu keluar, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Padahal, benih lobster didatangkan dari sejumlah daerah, seperti Sumatera Utara dan NTB.
Hal ini membuat eksportir juga harus menanggung risiko gagal menjaga benih lobster tetap hidup dan sesuai dengan kondisi yang diharapkan importir ketika sampai ke tempat tujuan. Kemudian, KPPU juga menilai harga pengiriman ekspor benih yang terbilang tinggi, yakni Rp1.800 per benih, atau di atas rata-rata harga normal.
"Seharusnya hukum pasar terjadi. Ketika pelaku usaha tertentu menawarkan jasa yang begitu mahal, harusnya hukum pasar berlaku. Si penerima jasa bisa memilih ke pelaku usaha yang lain. Ini aneh, sudah mahal tapi tetap ke pelaku usaha itu saja," tegas Guntur.