OJK Bakal Rilis Beleid Baru di Pasar Modal

CNN Indonesia
Selasa, 01 Des 2020 16:55 WIB
OJK akan merilis aturan baru di pasar modal terkait securities crowdfunding dan disgorgement fund. Diharapkan, beleid baru tersebut rilis akhir tahun ini.
OJK akan merilis aturan baru di pasar modal terkait securities crowdfunding dan disgorgement fund. Diharapkan, beleid baru tersebut rilis akhir tahun ini. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan baru di pasar modal tentang securities crowdfunding dan disgorgement fund. Diharapkan ketentuan baru tersebut meluncur sebelum pergantian tahun ini.

"Hopefully (mudah-mudahan) bisa keluar tahun ini. Artinya, bulan ini. Sekarang masih berproses di Kementerian Hukum dan HAM untuk proses perundangannya," ujar Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 1A OJK Luthfi Zain Fuady, dilansir Antara, Selasa (1/12).

Luthfi melanjutkan ketentuan baru itu berupa POJK. Adapun securities crowdfunding sebagai upaya otoritas keuangan untuk mengakomodasi kebutuhan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk mencari pendanaan di pasar modal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

POJK itu nantinya akan memperluas jenis efek yang ditawarkan melalui urun dana atau crowdfunding dari sebelumnya hanya berjenis saham menjadi Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS).

Selain itu, kriteria penerbit atau issuer juga diperluas dari sebelumnya terbatas pada badan hukum berbentuk PT, kini menjadi UKM berbadan hukum non-PT, seperti koperasi, CV, atau firma.

"Kami melihat sekarang ini sudah ada aturan tentang equity crowdfunding yang diluncurkan pada 2018. Ini tahun kedua, baru ada 11 emiten yang cari dana lewat platform equity crowdfunding dengan nilai penawaran emisi Rp150 miliar. Artinya, kecil sekali," katanya.

Padahal, berkaca dari proyek yang diberikan pemerintah kepada UKM mencapai Rp188 triliun, baik di pusat maupun di daerah. Proyek ini termasuk pemulihan ekonomi di tengah pandemi covid-19.

"Jadi, momen ini pas sekali kalau tahun ini kami keluarkan securities crowdfunding. Tahun depan, proyek pemerintah sudah mulai, sehingga nanti pelaku UKM bisa ikut lelang proyek-proyek pemerintah. Modalnya bisa cari dari crowdfunding ini," terang Luthfi.

Sementara itu, sambung Luthfi, peraturan terkait disgorgement fund ditujukan untuk memulihkan hak-hak investor yang dirugikan akibat pelanggaran peraturan di bidang pasar modal.

Caranya, yakni memberikan perintah tertulis kepada pelaku pelanggaran untuk mengembalikan sejumlah keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah atau melawan hukum.

"Insyaallah terbit tahun ini, penerapannya tahun depan. Itu pun kami propose (ajukan) penerapannya enam bulan setelah diundangkan. Jadi, kalau nanti kira-kira keluar Desember, baru Mei fully implemented (diimplementasikan penuh)," jelasnya.

Ia menambahkan beleid tersebut akan digunakan untuk kasus-kasus yang diputus setelah peraturan tersebut berlaku efektif. Artinya, peraturan tidak akan berlaku surut.

Saat ini, OJK telah memberikan sanksi yang diikuti perintah untuk membayar uang tertentu akibat pelanggaran yang dilakukan di pasar modal, namun pembayaran sejumlah uang tersebut tidak diberikan kepada korban melainkan masuk ke kas negara dan diklaim sebagai penerimaan OJK.

"Ke depannya, kami ingin membuat mekanisme yang lebih fair (adil). Jangan karena orang salah, OJK-nya yang dapat penerimaan. Harusnya kan dikembalikan kepada korban dari perbuatan yang salah itu," imbuh dia.

[Gambas:Video CNN]



(bir/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER