
Kemenkeu Ungkap Bentuk Asli Lembaga Dana Abadi Investasi

Kementerian Keuangan menjelaskan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang bertugas mengelola dana abadi berbeda dengan lembaga lainnya di bawah Kementerian Keuangan. Sejumlah lembaga yang kerap dikaitkan dengan LPI antara lain Pusat Investasi Pemerintah, PT SMI (Persero), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan LPI nantinya merupakan lembaga yang berwenang menyelenggarakan investasi dan diatur dalam undang-undang. LPI juga memiliki tanggung jawab langsung kepada presiden.
Ini berbeda dengan lembaga lain yang berada di bawah Kementerian Keuangan maupun Kementerian BUMN.
"LPI memiliki fungsi komersial, bersifat aktif dan bisa memilih berbagai bidang usaha sektor sebagai target investor," katanya dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja, Rabu (2/12).
Sementara itu, Pusat Investasi Pemerintah merupakan Badan Layanan Umum (BLU) yang dana kelolaannya untuk membiayai sektor UMKM. Ini jelas berbeda dengan tujuan pembentukan LPI yang mencakup berbagai sektor usaha.
"Pusat Investasi Pemerintah ini bukan kekayaan umum dipisahkan, jadi seluruh kegiatannya harus mematuhi segala ketentuan -ketentuan keuangan negara dan perbendaharaan negara," katanya
Sementara itu, PT SMI (Persero) merupakan BUMN yang dalam operasional tunduk pada UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Selain itu, fokus pembiayaan perseroan adalah hanya untuk pembangunan proyek infrastruktur.
"Kemudian, cara investasi dari capital expenditure (belanja modal) dan investasi, bentuk perusahaan baru di bawahnya atau dengan pemegang perusahaan lain atau JV (joint venture)," tuturnya.
Badan lainnya yang sering dikaitkan dengan LPI adalah BKPM. Ia menuturkan badan di bawah komando Bahlil Lahadalia itu hanya lembaga perizinan dan regulator.
BKPM bukan pelaksana investasi, tetapi hanya menetapkan regulasi perizinan untuk investasi dari luar dan dalam negeri.
Sebelumnya, Isa menjelaskan jika lembaga dana abadi investasi itu akan memiliki dewan pengawas dan dewan direksi yang memiliki lima orang anggota untuk masing-masing dewan. Untuk dewan pengawas, dua anggotanya adalah Menteri Keuangan dan Menteri BUMN.
"Dewan pengawas itu ada lima orang, dua sudah pasti ex officio, yaitu ketua merangkap anggota, adalah menteri keuangan. Satu anggota lagi adalah menteri BUMN, jadi kalau ditanya, apakah sudah ada? Sudah 2 orang itu," ujarnya dalam acara Bincang Bareng DJKN.
Sementara itu, tiga anggota Dewan Pengawas LPI lainnya berasal dari golongan profesional. Nantinya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri yang akan memilih anggota Dewan Pengawas LPI melalui proses seleksi.
Sedangkan proses seleksi akan dilakukan oleh menteri keuangan dan menteri BUMN, bersama sejumlah panitia seleksi lainnya. Sementara itu, susunan dewan direksi LPI akan dipilih oleh dewan pengawas yang berasal dari kalangan profesional.
(ulf/agt)
Antam Divonis Ganti Rugi Rp817,46 M atau Beri 1,13 Ton Emas
Ekonomi • 27 menit yang lalu
Basuki Teteskan Air Mata Doakan Anggota DPR yang Meninggal
Ekonomi 1 jam yang lalu
Jokowi Segera Putuskan Mekanisme Vaksin Mandiri
Ekonomi 2 jam yang lalu