Pemerintah Bakal Beri Lahan 'Nganggur' Status Terlantar

CNN Indonesia
Sabtu, 05 Des 2020 08:35 WIB
Pemerintah akan menertibkan kawasan dan lahan yang sengaja tidak diusahakan. Ketentuan itu tengah dikaji dalam RPP Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Pemerintah akan menertibkan kawasan dan lahan yang sengaja tidak diusahakan. Ketentuan itu tengah dikaji dalam RPP Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah akan menertibkan kawasan dan tanah yang sudah terdaftar namun sengaja tidak diusahakan atau dipelihara menjadi lahan terlantar. Nantinya, kawasan atau tanah tersebut akan masuk dalam inventaris kawasan dan tanah terindikasi terlantar dan dikelola kementerian.

Ketentuan ini tertuang di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Draf aturan masih belum disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam RPP yang dikutip CNNIndonesia.com disebutkan bahwa kawasan dan tanah terlantar merupakan kawasan nonkawasan hutan dan tanah yang belum dilekati Hak Atas Tanah yang izin, konsesi, atau perizinan berusahanya sengaja tidak diusahakan atau tidak dilaksanakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara menjadi tanah telantar. Kementerian melakukan penertiban terhadap tanah telantar," tulis Pasal 5 RPP tersebut, dikutip pada Jumat (4/12).

Objek kawasan terlantar bisa berupa kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, hingga kawasan lain yang pengusahaannya didasarkan pada izin, konsesi, atau perizinanan berusaha yang terkait dengan pemanfaatan ruang dan tanah.

Objek tanah telantar meliputi tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh atas dasar penguasaan.

Tanah Hak Milik menjadi objek tanah telantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara sehingga dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan, dikuasai oleh pihak lain secara terus menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemegang Hak, atau fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi, baik pemegang hak masih ada maupun sudah tidak ada.

Tanah Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan menjadi objek tanah terlantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara paling cepat dua tahun sejak penerbitan haknya. Tanah Hak Guna Usaha menjadi objek tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak digunakan, atau tidak dimanfaatkan paling cepat dua tahun sejak penerbitan haknya.

"Tanah yang diperoleh atas dasar penguasaan menjadi objek tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara," terang RPP tersebut.

Namun, pemerintah mengecualikan tanah Hak Pengelolaan yang menjadi aset Bank Tanah dari objek tanah telantar. Selanjutnya, yang masuk kategori tanah terlantar akan diinventaris, melalui sumber dari pemegang izin, instansi, hingga masyarakat.

[Gambas:Video CNN]

"Inventarisasi tanah terindikasi telantar dilaksanakan oleh kantor pertanahan," jelasnya.

Sementara inventaris kawasan dilakukan melalui tahapan identifikasi dan penelitian peringatan, hingga usulan penetapan kawasan telantar. Hal ini nantinya dilakukan oleh kelompok kerja yang dibentuk dan ditetapkan oleh pimpinan tertinggi instansi.

(uli/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER