Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan modal awal pembentukan dan pelaksanaan Bank Tanah sebesar Rp5 triliun. Modal awal berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketentuan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Bank Tanah. Draf sudah disiapkan, namun belum mendapat bubuh tangan kepala negara untuk disahkan menjadi produk hukum resmi.
"Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya, Bank Tanah diberikan modal awal paling kurang Rp5 triliun," tulis Pasal 43 RPP tersebut seperti dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (4/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila modal Bank Tanah berkurang dari Rp5 triliun, maka pemerintah akan menutup lagi kekurangannya dari APBN. Pemberian modal tambahan akan ditetapkan melalui peraturan pemerintah.
Setelah berjalan, Bank Tanah dapat memperoleh kekayaan dari APBN, pendapatan sendiri, penyertaan modal negara, hingga sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bank Tanah juga dapat melakukan pinjaman dalam rangka pembiayaan peningkatan kapasitas pengelolaan aset.
Namun, hal ini harus dilakukan sesuai persetujuan Komite dan Dewan Pengawas Bank Tanah. Selain itu, Bank Tanah juga dapat menerima pembayaran dalam bentuk penyertaan modal pada pihak lain yang melakukan kerja sama pemanfaatan tanah.
"Bank Tanah dapat mengelola pendapatan yang diperoleh dari kerja sama dan usaha sendiri untuk keberlangsungan dan pengembangan Bank Tanah," terang RPP tersebut.
Di sisi lain, Bank Tanah dapat diberikan fasilitas pada bidang perpajakan dalam pengelolaan aset tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fasilitas pada bidang perpajakan dalam bentuk tidak dikenakan pajak. Fasilitas pada bidang perpajakan terhadap Bank Tanah meliputi PBB atas tanah yang belum dimanfaatkan dan/atau yang belum didistribusikan, BPHTB atas tanah perolehan dan pengadaan tanah, dan PPh badan.
Sementara secara fungsi dan struktur, Bank Tanah adalah badan khusus yang dibentuk oleh pemerintah pusat sebagai badan hukum publik. Aset bank tanah adalah semua kekayaan yang dikuasai bank tanah baik berwujud atau tidak berwujud yang bernilai atau berharga akibat kejadian di masa lalu yang memberikan manfaat di masa yang akan datang
Bank tanah diselenggarakan oleh badan pelaksana dan memiliki dewan pengawas yang bertugas mengawasi dan memberi rekomendasi kebijakan. Fungsi bank tanah melakukan perencanaan jangka pendek dan panjang, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.
Bank Tanah perlu memperoleh tanah hasil penetapan pemerintah dan tanah dari pihak lain. Tanah negara merupakan tanah bekas hak, kawasan dan tanah terlantar, tanah pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, tanah hasil reklamasi, tanah bekas tambang, tanah pulau-pulau kecil, tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang, tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya, dan tanah lainnya.
Tanah itu terdiri dari pemerintah pusat, daerah, BUMN, BUMD, BUMDes, badan usaha, badan hukum, dan masyarakat. Perolehan tanah melalui proses jual beli, hibah atau sumbangan, tukar menukar, hingga pelepasan hak.
Pengadaan tanah dilaksanakan melalui mekanisme tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung. Pengelolaan tanah dilakukan melalui pengembangan tanah, pemeliharaan dan pengamanan, dan pengendalian tanah.
Pengembangan tanah melalui pelaksanaan perumahan dan kawasan pemukiman, peremajaan kota, pengembangan kawasan terpadu, konsolidasi lahan, pembangunan infrastruktur, pembangunan sarana prasarana lain, pematangan tanah untuk mempersiapkan tanah bagi tata kelola usaha bank tanah, dan proyek strategis nasional (PSN).
Pengembangan tanah dapat berbentuk pembangunan kawasan industri, kawasan pariwisata, perumahan atau permukiman, pertanian, perkebunan, dan bentuk pembangunan lainnya yang mendukung kegiatan bank tanah. Asal, dilakukan berdasarkan kesesuaian rencana tata ruang.
Penyusunan rencana pengembangan bersifat strategis dan belum termuat dalam rencana tata ruang, kegiatan pengembangan, hingga rekomendasi dari menteri. Pemeliharaan dan pengamanan tanah dilakukan secara fisik dan hukum, seperti Hak Atas Tanah dan hak di luar dan di dalam pengadilan
Bank tanah harus menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.
Pengadaan tanah untuk pertahanan dan keamanan nasional, jalan umum, jalan tol, jalur kereta api, waduk, bendungan, irigasi, pelabuhan, bandar udara, infrastruktur, pembangkit, jaringan telekomunikasi, rumah sakit, pemakaman umum, fasilitas sosial dan umum, cagar alam, cagar budaya, kantor pemerintahan, prasarana pendidikan dan olahraga, kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, kawasan pariwisata, ketahanan pangan, pengembangan teknologi, dan lainnya.
Bank tanah mempunyai kewenangan melakukan penyusunan rencana induk, membantu memberikan kemudahan perizinan
berusaha/persetujuan, melakukan pengadaan tanah, dan menentukan tarif pelayanan.
Bank Tanah dapat menentukan tarif pelayanan yang merupakan tarif pemanfaatan tanah dalam bentuk sewa, sewa beli, jual beli dan bentuk lainnya. Tarif berupa tarif dasar dan yang disesuaikan.
Formula besaran tarif untuk kegiatan pemanfaatan tanah yang ditetapkan oleh Kepala Bank Tanah yang disusun berdasarkan komponen biaya langsung, tidak langsung, dan beban dari layanan lain yang tidak menghasilkan pendapatan memadai dan subsidi silang.
Komponen biaya ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan pencapaian tujuan serta dibuat tetap wajar dan kompetitif untuk berkelanjutan bank tanah.
Tarif dasar dan koefisien penyesuaian kepentingan kebijakan atau kepentingan sektoral tertentu. Dalam hal kepentingan tertentu koefisien penyesuaian dapat ditetapkan sebesar nol persen.