Jam Perdagangan Bursa Khusus Pandemi Masih Berlaku

CNN Indonesia
Jumat, 04 Des 2020 19:40 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal mengumumkan apabila jadwal perdagangan saham kembali normal seperti sebelum pandemi.
Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal mengumumkan apabila jadwal perdagangan saham kembali normal seperti sebelum pandemi. Ilustrasi. (Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan aturan pelaksanaan perdagangan saham di masa pandemi covid-19 masih berlaku. Artinya, jam perdagangan bursa belum akan normal sebelum pandemi berakhir.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan pihaknya akan langsung mengumumkan ke publik jika memang ada perubahan. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut kapan pelaksanaan perdagangan saham kembali ke jam normal.

"Saat ini, sampai dengan pengumuman berikutnya, masih akan berlaku jam perdagangan, auto rejection selama masa pandemi," ucap Laksono dalam keterangan tertulis, Jumat (4/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laksono merinci jam perdagangan saham di pasar reguler untuk prapembukaan dimulai pukul 08.45-08.55 WIB. Lalu, perdagangan saham sesi I dimulai 09.00-11.30 WIB.

Kemudian, sesi II dimulai pukul 13.30-14.49 WIB. Selanjutnya, pra penutupan berlangsung dari 14.50 WIB sampai 15.00 WIB dan pasca penutupan dari 15.05-15.15 WIB.

Lalu, perdagangan saham di pasar tunai berlangsung pada 09.00-11.30 WIB. Selanjutnya, perdagangan saham di pasar negosiasi untuk sesi I berlangsung pada 09.00-11.30 WIB dan sesi II pada 13.30-15.15 WIB.

"Waktu perdagangan ini berlaku sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian," jelas Laksono.

[Gambas:Video CNN]

Selain itu, persentase auto rejection juga berubah di masa pandemi covid-19. Auto rejection adalah penolakan secara otomatis oleh sistem perdagangan efek yang berlaku di bursa terhadap pembelian dan/atau penjualan efek yang melampaui batasan harga yang ditetapkan oleh BEI.

Rinciannya, batas atas untuk harga saham berkisar Rp50 per saham-Rp200 per saham adalah 35 persen dan batas bawahnya 7 persen. Lalu, batas atas untuk harga saham berkisar Rp200 per saham-Rp5.000 per saham adalah 25 persen dan batas bawahnya 7 persen.

Kemudian, batas atas untuk harga saham lebih dari Rp5.000 per saham adalah 20 persen. Sementara, batas bawah untuk harga saham tersebut adalah 7 persen.

(aud/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER