Undang-undang (uu) yang bisa digunakan untuk 'mengusir' perusahaan asal China dari bursa saham Amerika Serikat, Wall Street, tinggal menunggu tanda tangan Presiden AS Donald Trump. Aturan ini berpotensi menambah ketegangan antara kedua negara.
Mengutip CNN Business, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS dikabarkan sudah mengesahkan rancangan undang-undang (ruu) tersebut. Sebelumnya, aturan ini juga sudah disetujui oleh Senat AS.
Beleid ini sebenarnya akan ditujukan kepada investor asing mana pun yang akan melantai di bursa negeri Paman Sam, namun terfokus ke China.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum aturan ini muncul, pemerintah AS sudah meningkatkan pengawasan karena skandal yang melibatkan Luckin Coffee, perusahaan kopi China yang melakukan penyimpangan akuntansi besar-besaran belum lama ini. Penyimpangan terjadi pada perusahaan yang tercatat di bursa saham Nasdaq.
"Kebijakan AS membiarkan China mengabaikan aturan yang dijalankan oleh perusahaan Amerika, dan itu berbahaya," kata Senator John Neely Kennedy, dikutip Kamis (3/12).
Aturan ini akan memberi tekanan baru bagi China di penghujung pemerintahan Trump. Sebelumnya, AS sudah menyalahkan China atas pandemi virus corona atau covid-19 yang mewabah ke seluruh dunia.
Tak hanya itu, Trump juga sudah melarang TikTok hingga Huawei untuk berbisnis di AS. Ia juga mengadang investor AS untuk berinvestasi di beberapa perusahaan China.
Beberapa perusahaan China telah mempersiapkan rencana darurat sehubungan dengan meningkatnya pengawasan AS. Awal tahun ini, perusahaan game NetEase (NTES) dan perusahaan e-commerce JD.com (JD) di New York mengaku kesulitan saat mereka mengumumkan pencatatan sekunder di bursa saham Hong Kong.
Perusahaan lain yang terpengaruh adalah Alibaba (BABA) dan China Telecom (CHA).
"Pemberlakuan undang-undang tersebut atau upaya lain untuk meningkatkan akses regulasi AS ke informasi audit dapat menyebabkan ketidakpastian investor bagi emiten yang terpengaruh, termasuk kami, harga pasar (saham) kami dapat terpengaruh secara merugikan, dan kami dapat dihapus dari daftar jika kami tidak dapat memenuhi persyaratan tepat waktu," kata JD dalam pengajuan ke Komisi Sekuritas dan Bursa AS.
Pemerintah China sendiri sudah menolak rencana aturan itu karena aturan ini mengharuskan perusahaan untuk mengungkap kepemilikan dan pengendalian perusahaan mereka, apakah oleh pemerintah asing atau tidak, termasuk Partai Komunis China.
"Kami berharap pihak AS dapat memberikan lingkungan yang adil, adil dan non-diskriminatif bagi perusahaan asing untuk berinvestasi dan beroperasi di AS, alih-alih mencoba membuat berbagai penghalang," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Hua Chunying.