KPPU: Kasus Monopoli Ekspor Benih Lobster Naik ke Penyidikan

CNN Indonesia
Selasa, 08 Des 2020 17:14 WIB
KPPU menaikkan status kasus monopoli ekspor benih lobster dari penelitian ke penyidikan karena ditemukan satu bukti penguasaan pasar dalam pengiriman.
KPPU menaikkan status kasus monopoli ekspor benih lobster dari penelitian ke penyidikan karena ditemukan satu bukti penguasaan pasar dalam pengiriman. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menaikkan status kasus monopoli ekspor benih lobster dari penelitian ke penyidikan. Peningkatan status ini karena KPPU menemukan setidaknya satu bukti terhadap praktik monopoli ekspor benur.

Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan hasil penelitian kasus monopoli ekspor benih lobster menunjukkan freight forwarder atau agen/pihak yang melakukan pengiriman menguasai pasar dan melakukan praktik perdagangan tidak sehat.

Perdagangan tidak sehat yang dimaksudnya termasuk melakukan persekongkolan antara pelaku usaha dan perorangan dari kementerian/lembaga terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memutuskan, berdasarkan hasil penelitian inisiatif dugaan pelanggaran trade freight forwarding logistik benih-benih lobster, naik menjadi tahap penyelidikan," ujar Guntur pada media briefing secara daring, Selasa (8/12).

Lebih lanjut Guntur mengungkap tahap awal temuan menunjukkan pelanggaran melibatkan tiga pihak atau terlapor. Pertama, PT Aero Citra Kargo (ACK). Lalu, Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas yang berasal dari Kementerian KKP, dan Ketua Asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia selaku pelobi.

Ketiganya diduga melanggar Pasal Nomor 17 dan 24 UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam Pasal 17 tentang Monopoli berbunyi: pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Sedangkan, Pasal 24 menyatakan: pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.

Guntur menyebut tak tertutup kemungkinan temuan akan mengarah ke pihak lain yang terlibat. Meskipun ekspor benih lobster telah dihentikan, namun penyelidikan akan terus berjalan.

"Dari hasil penelitian juga memberikan arahan kepada tim penegakan hukum untuk melanjutkan kembali, untuk bisa melakukan telaah kembali dalam hal di luar freight forwarding-nya terkait dugaan pelanggaran persaingan tidak sehat," jelasnya.

[Gambas:Video CNN]



(wel/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER