Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan fokus meningkatkan pengawasan terhadap harga pangan, salah satunya bawang putih pada tahun depan. Fokus dibuat supaya fenomena kenaikan harga bawang putih yang merugikan masyarakat tidak terus berlanjut.
Juru bicara sekaligus Komisioner KPPU Guntur Saragih menjelaskan fokus dibuat demi mencermati harga bawang putih yang selalu naik, terutama di awal tahun.
Ia menambahkan harga bawang putih sering mengalami lonjakan harga yang sangat tinggi. Bahkan pada Maret 2020, selisih harga bawang putih dengan acuan dan harga pasar rata-rata sudah di atas 40 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan di Jakarta, bawang putih sempat mengalami disparitas harga lebih dari 70 persen. Ia mengatakan kenaikan harga tersebut agak aneh karena dari sisi konsumsi bawang putih dalam negeri cenderung stabil pada waktu itu.
"Sudah kesekian tahun KPPU pernah memberikan sanksi terhadap pelaku usaha bawang putih dan kembali masyarakat harus menanggung harga yang mahal dari bawang putih. Padahal kita ketahui tidak ada produsen dalam negeri yang harus dilindungi dalam konteks importasi bawang putih," kata Guntur seperti dikutip dari Antara, Jumat (4/12).
Selain meningkatkan pengawasan, agar harga bawang putih terkontrol, KPPU juga meminta Kementerian Perdagangan tidak membatasi impor. Apalagi, selama ini kebutuhan bawang putih selalu dipenuhi dari impor.
Ia berharap agar pada awal 2021 tidak terulang lagi lonjakan harga bawang putih yang merugikan masyarakat akibat tidak tersedianya stok di pasar.