Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) memberikan masukan atas Peraturan Presiden (Perpres) nomor 109 tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Asisten Deputi Bidang Infrastruktur, Pertambangan dan Energi Kemenko Marves Yudi Prabangga mengatakan masukan diberikan karena pemerintah perlu menyelaraskan kembali proyek strategis nasional dengan proyek dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Pasalnya, kata dia, beberapa proyek RPJMN tak masuk dalam daftar PSN prioritas yang baru ditetapkan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya kawasan industri, ada yang terakomodasi dalam RPJMN dan PSN. Tapi ada juga kawasan industri yang ada di RPJMN tapi tidak ada di PSN," ujarnya dalam sosialisasi Perpres 109/2020 yang digelar secara virtual, Selasa (8/12).
Menurutnya keselarasan diperlukan sebab proyek dalam RPJMN juga merupakan janji sekaligus key performance indikator (KPI) pemerintah.
"Ini merupakan janji pemerintah yang jadi KPI mudah-mudahan keselarasan ini bisa kita akomodir," ucap Yudi.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Wahyu Utomo membenarkan bahwa masih ada beberapa proyek RPJMN yang tak masuk dalam daftar PSN.
Karena itu ia sepakat pemerintah perlu duduk kembali untuk menyelaraskan proyek-proyek yang bisa diselesaikan hingga 2024 mendatang.
"Saya kira memang betul kita perlu duduk lagi meski ini adalah PSN, perlu menyesuaikan kebutuhan saat ini dan kebutuhan prioritasnya. Karena tidak semuanya yang masuk PSN jadi prioritas," tuturnya.
Nantinya, pemerintah juga perlu menyusun rencana aksi untuk bisa menyelesaikan proyek-proyek yang masuk list PSN prioritas tepat waktu.
"Intinya, nanti kami duduk sama-sama, kami lihat kembali dan kami buat rencana aksinya. Ini yang harus kami bikin sama-sama," tandasnya.