Pemerintah akan mendapatkan pembagian laba dari Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Namun, pembagian laba kepada pemerintah baru bisa dilakukan apabila akumulasi laba ditahan melebihi 50 persen dari modal lembaga dana abadi atau Sovereign Wealth Fund (SWF) itu.
"Setelah mencapai 50 persen dari modal awal, tentunya sebagian bisa dikembalikan ke pemerintah," ucap Tim Pengkaji Pembentukan LPI Kementerian BUMN Arif Budiman dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja, Rabu (2/12).
Selanjutnya, pembagian laba kepada pemerintah itu maksimal 30 persen dari laba ditahan tahun sebelumnya. Lebih dari itu, ia mengatakan dibutuhkan persetujuan Menteri Keuangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun,lanjutnya, pemerintah bisa melakukan penarikan dana untuk kepentingan perekonomian Indonesia. Menurutnya, kebijakan ini sudah sesuai dengan standar lembaga pengelola dana abadi di negara lain.
"Tentunya bergantung pada kondisi ekonomi makro negara," tuturnya.
Sementara itu, penyetoran modal awal LPI ditetapkan sebesar minimal Rp15 triliun. Selanjutnya, modal LPI akan ditambah mencapai Rp75 triliun secara bertahap sampai dengan 2021.
Tambahan modal melebihi Rp75 triliun nantinya akan dilakukan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) dan kapitalisasi laba ditahan LPI.
"Untuk modal berikutnya kombinasi apakah bentuknya tambahan penanaman modal tunai dan non tunai misalnya aset yang under utilisasi, tidak digunakan, maupun kapitalisasi dari modal ditahan dari berbagai aset negara dan aset BUMN," jelasnya.
Selanjutnya, LPI wajib menyisihkan minimal 10 persen dari raihan laba untuk cadangan. Tujuannya, untuk mengantisipasi fluktuasi investasi. LPI juga bisa melakukan reinvestasi dari laba tersebut.
"Kita tahu investasi itu tentunya ada naik turun, sehingga salah satu praktik terbaik internasional adalah dapat menyisihkan sebagian dari laba. Jadi, 10 persen sampai akumulatif 50 persen dari total laba diakumulasikan untuk antisipasi fluktuasi investasi," paparnya.