Pedagang Antar Pulau Wajib Lapor ke Pemerintah Mulai 2021

CNN Indonesia
Kamis, 10 Des 2020 15:20 WIB
Kemendag wajibkan pengusaha yang melakukan perdagangan antar pulau untuk melaporkan jenis dan jumlah barang yang mereka jual melalui INSW.
Kemendag wajibkan pengusaha yang melakukan perdagangan antar pulau melaporkan jumlah dagangan mereka. Ilustrasi. Ilustrasi. (Istockphoto/EndraRizaldi).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perdagangan meluncurkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 92 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendag nomor 29 tahun 2017 tentang Perdagangan Antar Pulau.

Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto mengatakan beleid tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden nomor 5 tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.

Dengan aturan baru itu nantinya tiap pengusaha yang melakukan perdagangan antar pulau (domestik) wajib melaporkan jenis dan jumlah barang yang mereka jual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di dalam permendag ini hukumnya wajib bagi setiap pelaku usaha mencatatkan perdagangan antar pulau," ujar Suhanto dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/12).

Lantaran sifatnya wajib, lanjut Suhanto, pihaknya akan menerapkan masa transisi selama satu tahun. Dalam jangka waktu tersebut pihaknya bakal melakukan sosialisasi ke pengusaha.

Dengan demikian kewajiban pencatatan perdagangan antar pulau tersebut baru akan dilakukan pada November 2021.

"Kami akan sosialisasikan baik melalui asosiasi, pelaku usaha langsung, maupun dinas yang menangani perdagangan di seluruh Indonesia," imbuhnya.

Menurut Suhanto, optimalisasi perdagangan antar pulau perlu harmonisasi kebijakan dan dan kolaborasi sistem antar kementerian/lembaga.

[Gambas:Video CNN]

"Kewajiban penyampaian daftar muatan atau manifest domestik antar pulau dalam permendag ini merupakan salah satu wujud kolaborasi pengaturan dan sistem dimaksud," jelasnya.

Dalam hal ini, penyampaian daftar muatan atau manifest domestik antar pulau oleh pelaku usaha cukup dilakukan melalui sistem Indonesia national Single window (SINSW) yang ada di Kementerian Keuangan.

Penyampaian tersebut harus dilakukan sebelum barang dimuat di kapal. Data yang disampaikan tersebut dapat diakses melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu atau SIPT Kemendag.

Di samping itu, data dapat digunakan sebagai referensi dalam penerbitan shipping instruction oleh perusahaan jasa pengurusan transportasi atau forwarder yang jadi kewenangan Kementerian Perhubungan.

"Diharapkan kolaborasi seperti ini akan terus dikembangkan sehingga dapat lebih mendukung optimalisasi perdagangan antar pulau. Sehingga tidak akan terjadi kesenjangan harga dan terdapat jaminan ketersediaan barang antar wilayah dan antar waktu," terang Suhanto.

(hrf/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER