Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) telah menyalurkan kredit berbiaya rendah senilai Rp588 miliar per Oktober 2020.
Kredit 'murah' ini diberikan guna melawan pinjaman dari rentenir yang kerap dilirik masyarakat daerah.
"Jadi TPAKD ini membuat program kredit melawan rentenir. Kredit yang disalurkan sudah Rp588 miliar," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara di Rakornas TPAKD secara virtual, Kamis (10/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tirta mencatat kredit ini sudah diberikan ke-48 ribu debitur di daerah. Kredit diberikan oleh 20 TPAKD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Menurutnya, program kredit melawan rentenir ini sengaja dimunculkan agar masyarakat lebih melek dengan akses dan produk keuangan bank. Tujuannya agar tingkat inklusi keuangan meningkat dari 76 persen pada saat ini menjadi 90 persen pada 2024.
Lebih lanjut, Tirta bilang program kredit melawan rentenir dari TPAKD ini diimplementasikan melalui program yang berbeda-beda di masing-masing daerah. Begitu juga dengan kriteria fasilitas kredit yang diberikan.
Lihat juga:OJK Genjot Pembukaan Rekening Tabungan |
"Misalnya di NTT itu namanya kredit merdeka, di NTB rentenir berbasis masjid, ada juga yang satu rekening satu pelajar," katanya.
Sementara terkait pemberian kredit, Tirta bilang fasilitas diberikan melalui berbagai saluran, baik langsung dari bank maupun melalui agen laku pandai di daerah. "Tapi yang jelas kami dorong agar sebisa mungkin secara digital dan berkelompok," jelasnya.
Sebagai informasi, TPAKD merupakan forum koordinasi antar instansi dan stakeholders untuk meningkatkan dan mempercepat akses keuangan di daerah. Tujuan pembentukannya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi dan inklusi keuangan.
Setiap TPAKD memiliki program masing-masing menyesuaikan dengan kondisi di wilayahnya.
(uli/asa)