PT Bio Farma (Persero) menyatakan hingga saat belum melaksanakan sistem pelayanan pre order untuk vaksinasi Covid-19 jalur mandiri dalam bentuk apa pun, baik untuk keperluan fasilitas kesehatan maupun untuk perorangan.
Hal ini dilakukan karena pemerintah masih menyelesaikan skema pelaksanaan vaksinasi Covid-19 baik untuk kebutuhan program bantuan pemerintah maupun kebutuhan mandiri.
"Saat ini, Bio Farma masih mengembangkan sistem yang akan digunakan untuk pemesanan pre order vaksinasi Covid-19 khususnya untuk jalur mandiri, dan hingga saat ini, belum ada ketentuan maupun pengaturan teknis dari pemerintah terkait hal tersebut, dan yang terpenting adalah, pelaksanaan vaksinasinya sendiri, tetap menunggu izin penggunaan dari Badan POM," kata Juru Bicara Bio Farma, Bambang Heriyanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bambang informasi ini perlu diketahui masyarakat untuk menyikapi beredar iklan atau promo mengenai Pre-Order Vaksinasi COVID-19 jalur mandiri yang beredar di sosial media, dari beberapa fasilitas kesehatan di Bandung, Sabtu.
Kedatangan vaksin Covid-19 tahap pertama sejumlah 1,2 juta dosis dari Sinovac pada 6 Desember 2020, telah menarik perhatian masyarakat banyak. Saat ini, selagi proses evaluasi izin penggunaan dari Badan POM berjalan, pemerintah sedang mempersiapkan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
Mengenai penyediaan layanan Vaksinasi Covid-19 seperti Rumah Sakit Klinik dan Fasilitas Kesehatan lainnya, lanjut Bambang, masih dilakukan proses pendaftaran dan verifikasi, untuk jalur mandiri, melalui asosiasi-asosiasi resmi.
Selanjutnya, memahami adanya inisiatif, dan kebutuhan untuk mempersiapkan dari awal masyarakat yang berminat vaksinasi, Bio Farma mengimbau kepada penyedia layanan kesehatan untuk menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait petunjuk teknis pelaksanaan pemesanan pre order vaksinasi Covid-19 jalur mandiri.
"Untuk keterangan lebih lanjut, silakan untuk menghubungi email resmi Bio Farma, [email protected]," ujar Bambang.
Sebelumnya dikabarkan PT Bio Farma (Persero) mendapatkan tugas dari Kementerian BUMN untuk mendistribusikan vaksin corona mandiri atau berbayar ke masyarakat.
Proses untuk mendapatkan vaksin corona terdiri dari sejumlah tahap. Pada tahap pertama, WNI maupun warga negara asing (WNA) berusia 18 hingga 59 tahun perlu mendaftar untuk memesan lebih awal (preorder) vaksin tersebut.
Preorder diterapkan agar perusahaan dapat mengetahui kebutuhan vaksin di suatu daerah. Pengiriman dilakukan sesuai pesanan untuk mencegah penimbunan oleh oknum yang nakal.
"Enggak bisa 1 klinik bilang 'saya request 100 juta dosis' tanpa demand yang riil," ujarnya.
Dalam proses pendaftaran, perusahaan akan meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bagi pendaftar melalui aplikasi dapat memindai langsung kartu identitasnya.
Dalam tahap ini, perusahaan akan melakukan penyaringan awal untuk melihat apakah pemesan memenuhi kriteria.
"Harapannya, dengan proses ini kami akan mendapatkan data yang sangat valid dan bagus," ujarnya.
(antara/mik)