Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan jumlah aset lembaga pembiayaan terkontraksi atau minus hingga 6,2 persen secara tahunan (year on year/yoy) per Oktober 2020. Hal ini terjadi di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi covid-19.
"Ini alami kontraksi cukup berat karena terdampak covid-19," ujar Deputi Komisioner Bidang IKNB OJK Muhammad Ichsanuddin dalam acara Industri dan Reformasi Pengawasan IKNB di Masa Pandemi, Senin (14/12).
Berdasarkan data statistik OJK, jumlah aset lembaga pembiayaan per Oktober 2020 sebesar Rp581,76 triliun. Angkanya turun dibandingkan dengan posisi Oktober 2019 yang sebesar Rp620,63 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, jumlah aset juga terlihat turun jika dibandingkan dengan posisi September 2020 yang sebesar Rp588,13 triliun. Jika dirinci, jumlah aset lembaga pembiayaan per Oktober 2020 terdiri dari perusahaan pembiayaan sebesar Rp467,82 triliun, modal ventura Rp18,97 triliun, dan PP infrastruktur Rp94,96 triliun.
Namun, aset sektor non bank lainnya, yaitu asuransi justru naik per Oktober 2020 sebesar 2,5 persen per Oktober 2020. Tercatat, aset asuransi pada Oktober 2020 sebesar Rp1.380 triliun dan Oktober 2019 sebesar Rp1.346 triliun.
Jumat aset asuransi pada Oktober 2020 ini terdiri dari asuransi jiwa sebesar Rp552,29 triliun, asuransi umum Rp171,92 triliun, reasuransi Rp28,64 triliun, asuransi wajib Rp129,58 triliun, dan asuransi sosial (BPJS Kesehatan) Rp497,63 triliun.
Begitu juga dengan dana pensiun (dapen) yang tercatat naik dari segi asetnya. Dana OJK menunjukkan aset dapen per Oktober 2020 sebesar Rp300,95 triliun, naik dari Oktober 2019 yang sebesar Rp291,13 triliun.
"Karena dapen ini yang namanya iuran itu pasti, nah sementara perusahaan pembiayaan harus benar-benar mencari bisnis yang sustainable," kata Ichsanuddin.
Ia berharap situasi ekonomi tahun depan akan lebih baik. Dengan demikian, seluruh sektor IKNB bisa meningkat sepanjang 2021.
"Kami berharap sektor riil juga bergerak karena dampak covid-19 juga berlanjut ke penyaluran pembiayaan, asuransi, reasuransi, perusahaan penjaminan. Tahun depan semoga lebih baik," pungkas Ichsanuddin.