Syarat Lengkap Berkunjung ke Bali saat Libur Akhir Tahun

CNN Indonesia
Selasa, 15 Des 2020 18:22 WIB
Pemerintah mewajibkan wisatawan yang berkunjung ke Bali untuk memenuhi persyaratan. Berikut persyaratan lengkap untuk memasuki Bali.
Pemerintah mewajibkan wisatawan yang berkunjung ke Bali untuk memenuhi persyaratan.(Getty Images/iStockphoto/raung).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah mewajibkan wisatawan yang berkunjung ke Bali untuk memenuhi sejumlah persyaratan. Ketentuan itu bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 saat libur  dan Tahun Baru.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menuturkan persyaratan tersebut berbeda antara pengunjung yang datang melalui jalur udara dan jalur darat serta laut. Kebijakan ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 4 Januari 2020.

"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," ujar Luhut dalam keterangan resmi, Senin (14/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali secara virtual. Selanjutnya, dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Berikut rincian persyaratan bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali:

Wisatawan Jalur Udara

Wisatawan yang naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) pada H-2 sebelum keberangkatan. Pelancong juga wajib mengisi e-HAC Indonesia sebelum keberangkatan.

Wisatawan Jalur Darat dan Laut

Wisatawan yang melakukan perjalanan darat dan laut ke Bali wajib melakukan tes rapid antigen H-2 sebelum keberangkatan. Terpisah, Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan masa berlaku hasil uji swab PCR dan rapid tes antigen itu selama 14 hari.

"Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen berlaku 14 hari sejak diterbitkan," ujarnya dikutip dari Antara.

Sementara itu, Luhut meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Ketua BNPB Doni Monardo segera mengatur prosedur syarat baru tersebut.

"Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid test antigen segera diselesaikan," ujarnya.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)

Aturan tersebut juga mengatur bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.

Protokol di Bali Diperketat

Luhut juga meminta protokol kesehatan di Bali diperketat. Utamanya, di tempat peristirahatan (), hotel, dan tempat wisata.

Sementara itu, Koster mengatakan syarat baru dikeluarkan karena masih tingginya tingkat penularan kasus positif covid-19 di Indonesia termasuk, Bali yang ditandai dengan munculnya klaster baru.

Di sisi lain, ada potensi kenaikan arus kunjungan ke Bali dan potensi kerumunan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 di Bali.

Larangan pesta perayaan tahun baru

Koster menambahkan aturan tersebut juga melarang penyelenggaraan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya serta mabuk minuman keras.

Aturan itu juga mewajibkan setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib melaksanakan protokol kesehatan selama melaksanakan aktivitas libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

Koster meminta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan aturan baru itu.

"Kepada Panglima Kodam IX atau Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya edaran ini," kata Koster.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER