Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan batas tarif tertinggi rapid test antigen dengan metode usap (swab).
Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan batasan tertinggi rapid test antigen swab berbeda di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa. Ini diatur Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab.
"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen swab sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan sebesar Rp275 ribu untuk di luar Pulau Jawa," ujarnya Jumat (18/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besaran tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen swab atas permintaan sendiri yang dilakukan di rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lainnya," ucapnya.
Ia menuturkan batasan tarif tersebut telah mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen lainnya. Besaran tarif tertinggi tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah atau bantuan alat reagen atau APD dari pemerintah.
Selanjutnya, reagen yang digunakan dalam antigen harus telah mendapatkan izin edar dari Kemenkes. Ia pun mengimbau fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan antigen swab dapat mengikuti batasan tertinggi yang telah ditetapkan tersebut.
"Dinas Kesehatan Provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan antigen swab," katanya.
Nantinya, Kemenkes dan BPKP akan melakukan evaluasi batasan tarif tertinggi secara periodik.
Sebagai informasi, rapid test antigen menjadi syarat wajib bagimasyarakat yang ingin melakukan perjalanan pada libur Natal dan Tahun Baru. Hal itu dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona.
Di Bali, misalnya, pemerintah provinsi setempat mewajibkan wisatawan yang melakukan perjalanan darat dan laut untuk menunjukkan hasil rapid test antigen negatif mulai 18 Desember 2020.
(ulf/sfr)