Anggaran Kampanye Bangga Buatan Indonesia 2021 Capai Rp120 M

CNN Indonesia
Senin, 21 Des 2020 21:17 WIB
Kemendag menyiapkan anggaran sebesar Rp120 miliar untuk Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada 2021.
Kemendag menyiapkan anggaran sebesar Rp120 miliar untuk Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada 2021. Ilustrasi. (kemenkopmk.go.id).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyiapkan anggaran Rp120 miliar untuk promosi, sosialisasi dan kampanye Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia 2021.

Dalam rapat kordinasi Bangga Buatan Indonesia 2021, Senin (21/12), Kepala Badan Litbang Kemendag Oke Nurwan mengatakan kampanye tersebut ditujukan untuk menciptakan atau meningkatkan akses pasar produk buatan dalam negeri.

"Kementerian Perdagangan mendukung semua program terkait Gernas ini dalam hal menciptakan akses pasar atau meningkatkan akses pasar. Pertama, itu di sosialisasi dan kampanyenya, juga dalam capacity building-nya," ujar Oke.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oke menjelaskan peningkatan akses pasar lewat kampanye, promosi dan sosialisasi tersebut dapat dilakukan melalui daring (online) maupun luring (offline).

Kegiatan online yang dilakukan dapat berbentuk lomba pembuatan video khusus untuk para pelaku UMKM seperti yang digelar Kemendag pada Oktober lalu.

"Seperti 2020. Kami juga sudah melaksanakan lomba video bangga buatan produk Indonesia dan lomba videonya bahkan animonya cukup besar," ucap Oke.

Sementara, kegiatan offline dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas pendampingan yang disediakan Kemendag seperti pelatihan, workshop, pameran dan lain-lain.

"Kami masih berpikir juga memanfaatkan rest area kalau memungkinkan. Kami coba sisihkan sebagian areanya untuk bazar," terangnya.

Oke menerangkan pemerintah selalu memberikan perhatian khusus dalam meningkatkan penggunaan produk domestik melalui berbagai kegiatan cinta produk Indonesia.

Upaya tersebut diimplementasikan dengan penerbitan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2016 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.

Kedua regulasi tersebut pada intinya mengamanatkan peningkatan penggunaan produk dalam negeri melalui promosi, sosialisasi, serta mendorong pendidikan sejak dini mengenai kecintaan, kebanggaan, dan kegemaran menggunakan produk dalam negeri.

[Gambas:Video CNN]

(hrf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER