Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro meminta Kementerian Kesehatan untuk merevisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 54 Tahun 2018. Alasannya, agar Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) atau fitofarmaka dapat digunakan sebagai obat rujukan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan BPJS Kesehatan.
"Karena Permenkes bukan masalah boleh tidaknya dipakai, masuk JKN-nya itu yang penting," katanya pada katanya pada webinar KompasTV bertajuk 'Efek Covid-19, Urgensi Ketahanan Sektor Kesehatan', Senin (21/12).
Lebih lanjut Bambang menilai jika OMAI didaftarkan sebagai daftar obat yang digunakan program JKN, yakni BPJS Kesehatan, otomatis konsumsi akan terjadi secara massif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bayangkan, lanjut dia, penerima bantuan iuran (PBI) saja sudah mencapai 96 juta orang. Tidak heran kalau ia melihat JKN sebagai peluangOMAI untuk dikenal masyarakat luas.
Punya efek domino, ia menyebut dampak akan sampai ke pabrik atau perusahaan farmasi. Dengan naiknya permintaan, bertambah pula jumlah produksi OMAI.
"Permintaan ini hanya bisa muncul kalau dia masuk JKN, suka tidak suka JKN adalah fokus penanganan kesehatan Indonesia saat ini," imbuhnya.
Di kesempatan sama, ia juga 'menyentil' para praktisi kesehatan atau dokter. Ia menilai banyak dokter yang enggan meresepkan OMAI kepada pasiennya karena sudah memiliki komitmen untuk menggunakan obat kimia dari perusahaan tertentu.
Jika dokter dalam negeri saja enggan menggunakan obat herbal buatan Indonesia, ia menilai akan susah bagi OMAI untuk dapat dipasarkan secara global.
Efek lainnya jika OMAI tak menjadi substitusi obat kimia, ketergantungan RI terhadap impor bahan baku obat akan sulit ditekan.
"Percuma bikin OMAI yang kata paling manjur, sudah terbukti, melalui uji klinis yang melelahkan dan mahal, tapi kemudian dokternya ga mau bikin resep. Bukan karena takut tapi mohon maaf, kadang dokter sudah komit dengan perusahaan farmasi tertentu," jelasnya.
Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengungkap rencana revisi Permenkes 52/2018 memang ada, namun untuk mengajukan OMAI menjadi sumber pengobatan JKN harus memenuhi beberapa syarat.
Syarat-syarat yang dimaksudnya ialah soal mutu, khasiat atau efikasi obat, keamanannya, dan kualitas.
"Selanjutnya kalau sudah terbukti akan dikeluarkan izin edar dengan indikasi disetujui. Semua harus dikawal, kami dengan BPOM dan para produsen harus memberikan pengawalan karena ini untuk kemaslahatan masyarakat," tandas Oscar.