Airlangga Ingatkan Tim RPP Cipta Kerja Hati-hati Pilih Diksi

CNN Indonesia
Rabu, 23 Des 2020 08:51 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan tim perumus RPP Omnibus Law CIpta Kerja berhati-hati memilih diksi agar tak terjadi ambigu.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan tim perumus RPP Omnibus Law CIpta Kerja berhati-hati memilih diksi agar tak terjadi ambigu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan tim perumus RPP Omnibus Law UU Cipta Kerja untuk berhati-hati dalam memilih kata-kata yang akan digunakan dalam peraturan turunan tersebut.

Bahkan, ia menyebut nanti akan dibentuk tim aspirasi yang tugasnya mengecek pemilihan diksi yang digunakan. Pasalnya, ia tak mau terjadi ambiguitas, sehingga peraturan memiliki multi tafsir.

"Kami minta nanti ada tim aspirasi yang menjaga dan memelototi karena kata-kata 'dapat' dan 'mendapati' itu bahasnya 2 minggu, ini jadi kunci," ujarnya pada pembukaan diskusi Konsepsi dan Implementasi Sanksi dalam Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja secara daring, Selasa (22/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Airlangga menyebut usaha pemerintah melakukan reformasi kebijakan akan sia-sia jika nanti K/L melakukan deform atau menolak karena terjadi salah tafsir.

"Jangan sampai upaya yang sudah kita bahas dengan parlemen yang sudah panjang, jangan sampai K/L mengembalikan dalam pembahasan," imbuhnya mengingatkan.

Di kesempatan sama, ia menyebut UU Ciptaker akan mengubah paradigma konsep perizinan di Indonesia. Ke depannya, konsep yang dianut berbasis risiko (risk based approach).

Artinya, izin diberikan selama perusahaan memenuhi standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah. Sehingga, tak disebutkan berapa lama izin akan berlaku.

Izin dapat dicabut kapan saja jika pemerintah menilai pengusaha melanggar aturan atau tak lagi memenuhi standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan.

Standar yang sama, lanjut dia, akan digunakan oleh pemerintah pusat dan daerah sehingga tidak ada tumpang tindih perbedaan standar dan peraturan dalam mengurus perizinan.

"Secara prinsip, izin tidak berjangka waktu, batas waktu tertentu itu kontak, kontrak kerja, kontrak karya, dan sebagainya," tutur Airlangga.

[Gambas:Video CNN]



(wel/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER