Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menargetkan peraturan pelaksana omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang terdiri dari 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (rpp) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (rperpres) mulai diharmonisasikan pada pekan depan.
Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi menyebut evaluasi tengah dilakukan sebelum rancangan final diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham).
"Hasil evaluasi tersebut diharapkan akan menjadi bahan finalisasi rpp dan rperpres sebelum dilakukan pengharmonisasian oleh Kemenkumham, yang kami harapkan sudah bisa mulai dilakukan pada minggu depan dan minggu awal Januari 2021," kata Elen pada diskusi Konsepsi dan Implementasi Sanksi dalam Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja secara daring, Selasa (22/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Target tersebut sesuai dengan amanah UU Ciptaker yang mengharuskan rpp selesai disusun selambatnya 3 bulan setelah uu disahkan yaitu sejak 2 November 2020.
"Hal ini agar penyelesaian rpp dan rperpres sesuai dengan jangka waktu UU Ciptaker yaitu paling lama 3 bulan sejak diundangkan sejak November 2020," kata dia.
Lebih lanjut, ia juga meminta tim penyusun untuk memperhatikan pengenaan sanksi, sesuai dengan semangat dan tujuan UU Ciptaker.
"Dalam evaluasi tersebut kami mengharapkan kondisi saat ini akibat pandemi covid-19 yang belum ideal, sehingga penerapan sanksi dapat pula memperhatikan kondisi yang ada," imbuhnya.