Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim pemerintah Australia 'mencontek' reformasi ketenagakerjaan lewat Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Ia mengatakan bahwa saat ini Australia sedang membahas reformasi serupa yang di Indonesia sedang memasuki proses penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
Untuk diketahui, salah satu klaster yang diatur dalam UU Ciptaker adalah UU Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini di Australia juga akan melakukan labour reform. Jadi mereka mengintip apa yang dilakukan Indonesia dan mereka sedang membahas dengan kaitan tersebut," ungkapnya pada pembukaan diskusi Konsepsi dan Implementasi Sanksi dalam Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja, Selasa (22/12).
Di kesempatan sama, Airlangga juga mengklaim bahwa pemerintah RI mendapat apresiasi dari organisasi internasional. Reformasi ini dinilai membuat Indonesia menjadi lebih kompetitif di kancah global.
Pasalnya, UU Ciptaker tak hanya mempermudah masuknya investasi, namun juga memberikan kepastian perlindungan kepada tenaga kerja. Namun, ia tak menyebutkan organisasi apa yang dimaksud.
"Indonesia mendapat apresiasi lembaga internasional dan menganggap Indonesia melakukan reform besar dan Indonesia menjadi semakin kompetitif di pasar internasional," katanya.
Telah sah diundangkan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, saat ini sebanyak 44 peraturan pelaksana sedang digodok yang terdiri dari 40 RPP dan 4 RPerpres.