Tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) membeberkan nasib nasabah yang menolak restrukturisasi polis. Nantinya, nasabah yang bersangkutan akan tetap menjadi nasabah Jiwasraya.
Anggota Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya untuk Program Jangka Panjang R. Mahelan Prabantarikso menyadari jika dalam proses restrukturisasi nantinya akan ada 3 tipe nasabah.
Pertama, nasabah yang menyetujui restrukturisasi polis. Kedua, nasabah yang menolak restrukturisasi polis. Ketiga, nasabah yang tidak mengambil keputusan meskipun sudah mendapatkan penjelasan mengenai skema restrukturisasi polis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila nasabah polis semacam ini (yang menolak dan tidak mengambil keputusan), maka akan ditinggal di Jiwasraya, dan di Jiwasraya ini sendiri nanti rencananya dari sisi izinnya akan dikembalikan kepada OJK. Nah, dari sini akan bergantung dari pemegang saham apakah ini akan dilikuidasi," jelasnya dalam acara Penjelasan Mengenai Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya, Rabu (23/12).
Jika nanti Jiwasraya dilikuidasi, maka nasabah tersebut baru akan menerima pengembalian polis setelah proses likuidasi selesai. Namun, Mahelan tidak memberikan berapa lama proses likuidasi tersebut.
Di sisi lain, ada aset Jiwasraya senilai kurang lebih Rp3 triliun yang belum jelas posisinya (unclean dan unclear). Jadi, pihak manajemen harus terlebih dulu mengurus status aset tersebut sebelum melakukan likuidasi.
"Yang bersangkutan akan tinggal di Jiwasraya dengan aset yang unclean dan unclear tadi. Kapan waktunya dikembalikan? Nanti, akan kami sampaikan setelah melalui proses likuidasi maka semua menjadi utang piutang dan akan dikembalikan sejumlah aset yang unclean dan unclear bila terjual atau likuidasi oleh kurator dan lembaga yang akan melakukan likuidasi," ucapnya.
Seperti diketahui, polis nasabah Jiwasraya yang telah direstrukturisasi nantinya akan dialihkan kepada perusahaan asuransi jiwa baru yang akan dibentuk, yakni IFG Life.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya untuk Program Jangka Pendek Farid A. Nasution menuturkan jika Jiwasraya dilikuidasi, ia memperkirakan nasabah tidak akan mendapatkan pengembalian polis secara penuh.
"Jadi diasumsikan likuidasi hari ini, misalnya tadi aset Jiwasraya Rp15,4 triliun dan utang Rp54 triliun, jadi kalau nilai buku mungkin 20 persen atau 30 persen. Tapi, kalau likuidasi pasti lebih rendah nilainya. Dan saya yakin kalau likuidasi saat ini, nasabah tidak akan dapat lebih dari 20 persen (dari nilai polis)," jelasnya.
Farid yang menjabat sebagai Direktur Keuangan Jiwasraya itu juga tidak bisa memperkirakan waktu pencairan polis pasca likuidasi. Pasalnya, manajemen membutuhkan waktu lama untuk menjual aset-aset perusahaan asuransi jiwa tertua tersebut.
"Kami menjual aset Citos (Cilandak Town Square) saja prosesnya hampir setahun. Sekarang kami rencananya jual 13 aset itu saja hampir setahun masih proses, jadi tidak gampang," ucapnya.
Sebelumnya, nasabah produk saving plan Jiwasraya menolak tegas skema restrukturisasi yang diberikan pemerintah. Roganda Manulang, salah satu nasabah Jiwasraya, mengatakan pemerintah maupun Jiwasraya tidak pernah menjelaskan secara gamblang skema restrukturisasi polis kepada nasabah.
"Kami menolak opsi restrukturisasi yang ditawarkan karena tidak mengutamakan azas keadilan dan win win solution, semua opsi restrukturisasi yang ditawarkan sangat memberatkan nasabah," ujarnya dalam acara Dengar Tanggapan Nasabah Jiwasraya.