Buruh Klaim Tak Dilibatkan pada Pembahasan RPP UU Ciptaker

CNN Indonesia
Senin, 28 Des 2020 18:10 WIB
Buruh mengklaim tak dilibatkan dalam pembahasan dan perumusan 4 aturan turunan UU Cipta Kerja, seperti, RPP pesangon dan RPP pengupahan.
Buruh mengklaim tak dilibatkan dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja klaster keternagakerjaan. (CNN Indonesia/Aria Ananda).
Jakarta, CNN Indonesia --

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengklaim pihaknya tidak diajak diskusi dalam perumusan 4 rancangan peraturan (RPP) turunan UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

Presiden KSPI Said Iqbal menduga dalam perundingan tripartit yang selama ini dilakukan, kaum buruh diwakili elit sekelompok buruh dan bukan buruh itu sendiri. Dugaan disampaikannya karena ia menyebut mayoritas serikat pekerja tidak menerima undangan diskusi.

Ia mengatakan total anggota tripartit nasional dari kalangan buruh sebanyak 15 orang. Dari jumlah itu, 8 orang anggota tripartit nasional yang berasal dari KSPI, KSPSI Andi Gani, dan Konferensi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) tidak mendapat undangan perundingan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, 3 dari 5 dewan pengupahan unsur buruh pun, menurut dia, tak terlibat dalam perancangan RPP.

"Sekarang yang diajak bicara oleh Menaker atau menteri/pejabat lainnya, siapa yang mewakili buruh? Jangan-jangan hanya elit, patut diduga hanya elit. Kami menduga elit sekelompok buruh padahal buruhnya menolak tapi elitnya diajak ngomong menerima membahas RPP," terangnya pada press conference daring, Senin (28/12).

Lebih lanjut, ia juga menyayangkan pembahasan dan perumusan RPP yang dilakukan di tengah berlangsungnya proses uji materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.

Dia menilai masih percepatan pembahasan RPP di tengah uji materi semakin menunjuk para Menteri Jokowi tak arif dalam menghadapi keberatan buruh. Harusnya, kata dia, RPP dibahas setelah keberatan yang diajukan kaum buruh ditolak atau tidak dikabulkan oleh MK.

[Gambas:Video CNN]

"Ya kan masih dibahas, di-review MK. Kalau mau arif dan bijak para menteri, jangan memaksakan kehendak, tunggu dulu keputusan MK. Kan Presiden bilang yang tidak setuju silahkan ajukan ke MK," katanya.

Memang, ia menyatakan keengganannya mengambil bagian dari perundingan tersebut. Pasalnya, KSPI telah menolak UU Ciptaker dan perundingan rpp, kata dia, tak akan mengubah uu itu sendiri.

"Pesangon tidak memberikan kepastian walau ada sanksi pidana, ga bisa jalan. Bisa diubah ga di RPP? Kan ga bisa. UMSK kan dihilangkan, bisa ga dimunculin lagi (di RPP)? Kan ga mungkin, oleh karena itu kami menolak RPP itu dibahas," jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan tengah menyusun empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan dariklaster ketenagakerjaan uuCiptaker.

Keempat RPP tersebut adalah RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut pemerintah ikut melibatkan pihak pengusaha dan buruh dalam penyusunan RPP itu.

"Minggu lalu kami sudah memulai menyertakan SP/SB (kaum buruh), teman-teman Apindo Kadin untuk sama-sama membahas RPP. Ada 4 RPP yang kami siapkan, sekarang sedang dalam proses penyusunan RPP," katanya seperti dikutip dari rilis beberapa waktu lalu.

(wel/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER