Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengungkapkan Indonesia sudah memesan sekitar 371 juta dosis vaksin covid-19. Vaksin tersebut dipesan dari beberapa perusahaan farmasi asing.
Deputi Bidang Ekonomi Bappenas Amalia Adininggar Widyasanti menuturkan angka pesanan itu diperoleh dari Komite Penanganan Covid-19 dan Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
"Secara total sampai 2022 ada 371 juta vaksin, itu sudah direncanakan dalam KPC-PEN," ujarnya dalam konferensi per akhir tahun Kementerian PPN/Bappenas, Senin (28/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia merincikan vaksin covid-19 tersebut dipesan untuk kedatangan di 2021 dan 2022 mendatang. Detailnya, Indonesia telah memesan vaksin covid-19 dari Sinovac sebanyak 116 juta dosis pada 2021 dan Novavax sebanyak 52 juta dosis di 2021.
Lalu, vaksin covid-19 dari Pfizer Inc and BioNtech sebanyak 45 juta dosis di 2021, selanjutnya AstraZeneca 50 juta dosis dan terakhir Covax sebanyak 12 juta dosis. Sebagai informasi, Covax adalah inisiatif WHO dengan membuat aliansi untuk mendapatkan vaksin bagi negara yang besar maupun akses financial terbatas. Nantinya, vaksin yang berasal dari aliansi Covax merupakan vaksin yang ada di pasaran seperti AstraZeneca, Pfizer hingga Sinovac.
"Jika semua sudah diorder 3 merek terakhir saya sebutkan ada 275 juta vaksin yang akan bisa diperoleh 2021," imbuhnya.
Selain itu, Indonesia juga telah memesan kebutuhan vaksin covid-19 untuk 2022 mendatang. Vaksin dari Sinovac dan Novavax dengan total sebanyak 87 juta dosis.
Seperti diketahui, pemerintah telah mendatangkan vaksin Sinovac sebanyak 1,2 juta dosis pada Minggu (6/12). Selanjutnya, kloter berikutnya akan datang pada bulan ini sebanyak 1,8 juta dosis, sehingga totalnya mencapai 3 juta dosis.
Kementerian Kesehatan sendiri sudah menetapkan 6 jenis vaksin covid-19 yang dapat digunakan di Indonesia. Keenam vaksin tersebut diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, dan China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm).
Selanjutnya, vaksin covid-19 buatan Moderna, Pfizer Inc and BioNtech, serta Sinovac Biotech. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/ 9860/ 2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Namun, 6 vaksin tersebut baru bisa digunakan ketika mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).