Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk mengawal perubahan APBN selama pandemi covid-19. Ia juga meminta APIP untuk memastikan tata kelola dan manajemen risiko dari realisasi belanja pemerintah tersebut.
"Memulihkan ekonomi secara cepat dan efektif itu tugas kami sekarang dan anda bertugas untuk mengawalnya memberikan assurance (jaminan) agar tujuannya (penggunaan anggaran) tidak dikompromikan," ujarnya dalam acara Rakornas Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI), Rabu (23/12).
Ia menjelaskan pemerintah mengubah APBN 2020 guna menanggulangi dampak pandemi covid-19. Belanja negara naik dari Rp2.613,81 triliun menjadi Rp2.739,16 triliun,. Kenaikan ini disebabkan alokasi dana penanganan covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Rp695,2 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, target penerimaan negara turun dari Rp1.760,88 triliun menjadi Rp1.699,94 triliun. Karenanya, bendahara negara meminta APIP untuk mengawal dana belanja negara tersebut agar tepat sasaran.
"Mungkin kelihatan kenaikan (belanja negara) hanya Rp250 triliun, tapi komposisinya berubah dalam Rp2.750 triliun ini Rp695 triliun atau hampir Rp700 triliun sendiri adalah untuk penanganan covid dan pemulihan ekonomi," tuturnya.
Pertimbangan lainnya adalah, perubahan anggaran tersebut dilakukan dalam waktu singkat melalui UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Menangani Covid-19.
Konsekuensinya, lanjut dia, pemerintah dituntut untuk bergerak fleksibel menyesuaikan perkembangan di lapangan. Termasuk, fleksibilitas dari sisi alokasi anggaran penanganan covid-19. Namu, Ani, sapaan akrabnya menyadari jika fleksibilitas tersebut di sisi lain menciptakan risiko kepatuhan.
"Jadi, saya membayangkan APIP harus keep up with the change, harus mengikuti perubahan yang begitu sangat cepat, signifikan, dan luar biasa atau extraordinary," tuturnya.