Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memaparkan temuan kurang bayar pemerintah kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) alias Pelni dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.
Auditor BPK Didik Julianto mengatakan temuan kurang bayar ini berasal dari pelaksanaan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO) yang diselenggarakan melalui pendanaan dari APBN 2019. Pemerintah memberikan anggaran untuk pelayanan publik di sektor penyeberangan dan perkeretaapian masyarakat.
Pemerintah kemudian memberikan anggaran PSO ke Pelni senilai Rp1,81 triliun. Sementara ke KAI diberikan Rp2,32 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penugasan itu, Pelni mencatat realisasi penggunaan anggaran untuk PSO mencapai Rp2,19 triliun. Sedangkan KAI mencapai Rp2,5 triliun.
"Realisasi audit kami menemukan anggaran yang terpakai di Pelni Rp2,13 triliun, KAI Rp2,31 triliun," kata Didik secara virtual kepada awak media, Selasa (29/12).
Sementara realisasi pembayaran anggaran PSO yang sudah dibayarkan pemerintah ke Pelni tercatat sebesar Rp1,79 triliun dan ke KAI Rp2,16 triliun. Dari sini, maka pemerintah masih memiliki kurang bayar kepada Pelni dan KAI.
"Kurang bayar pemerintah ke Pelni Rp335,7 miliar dan ke KAI Rp147,38 miliar," tuturnya.
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan agar pemerintah segera membayar kurang bayar tersebut. Sedangkan Pelni dan KAI direkomendasikan untuk terus meningkatkan layanannya kepada publik.
(uli/agt)