Jokowi Beri Peluang Biaya Urus SIM Orang Miskin Gratis

CNN Indonesia
Kamis, 31 Des 2020 07:28 WIB
Presiden Jokowi membuka ruang biaya penerbitan SIM gratis bagi masyarakat miskin. Berikut penjelasannya.
Jokowi buka ruang biaya urus SIM bagi rakyat miskin gratis. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma).
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Jokowi membuka ruang biaya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat miskin gratis. Ruang tertuang dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Dalam Pasal 1 pp yang diteken Jokowi pada 21 Desember lalu itu, ia mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Jenis PNBP itu antara lain, 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK

[Gambas:Video CNN]

Nah, ruang biaya SIM gratis tertuang dalam Pasal 7. Dalam pasal itu dijelaskan tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen," kata pp tersebut seperti dikutip Kamis (31/12).

Dalam Penjelasan Pasal 7 dijelaskan 'pertimbangan tertentu' antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/ pelajar, dan UMKM.

Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, "Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan," imbuh aturan itu.

(ulfa/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER